Batubara-Selebritynews.id | Satuan reserse narkoba polres batu bara kembali berhasil amankan kasus peredaran narkoba jenis sabu di pinggir jalan desa perkebunan lima puluh, kecamatan lima puluh kabupaten batu bara.
Tersangka ahmad h (35) tahun pekerjaan swasta, alamat kabupaten aceh timur provinsi nagroe aceh darusalem (NAD).
Polres batu bara AKBP taufiq hidayat thayeb melalui kasat narkoba AKP fery kusniady membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari rabu tgl: 12 – 06 – 2024.
Menurut kasat narkoba AKP. Fery Kusniady, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada hari saptu tgl: 01 juni 2024, dan sekira pukul: 12″ 30 wib, bahwa pihaknya mendapatkan informasi di pinggir jalan desa perkebunan lima puluh kecamatan lima puluh, kabupaten batu bara ada seorang di dug sedang menguasai narkotika jenis shabu yang akan di edarkan di wilayah hukum polres batu bara.
Mendapat informasi berharga kasat Fery Kusniady melakukan penyelidikan dan pengamatan bahwa berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama: ahmad h.
Selanjutnya personil melakukan tindakan penggeledahan terhadap ahmad h, dan personil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang tersusun rapi dalam jahitan tas.
Saat penangkapan ahmad hilmi barang bukti yang di dapat 18 bungkus pelastik, transparan ukuran sedang berisi narkotika sahbu degan berat bruto 375 gram, satu unit handphone merek realmi warna biru muda, degan nomor simcard 085277xxxx, satu lembar potongan kardus yang di balut degan lakband warna coklat, satu buha tas ransel merek HAWDYS warna hitam, satu buha dompet warna coklat, uang tunai senilai 750,000, satu lembar tiket penumpang bus rafi, ungkap kasat narkoba.
Lebih lanjut Fery Kusniady menjelaskan ahmad h, menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sahbu miliknya, yang akan di edarkan di wilayah hukum polres batu bara.
Guna penyelidikan lebih lanjut bahwa tersangka barang bukti di boyong ke kantor satres narkoba.
Tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, uu ri no: 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup kasat.
M Rizki HidayatÂ