Pengaruh Tim Hukum Dalam Perhelatan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.id | Jawa Barat – Bakal calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tidak terlepas dari hukum yang mengaturnya. Ada aturan main yang jika dilanggar, dan pelangarannya bisa dibuktikan secara hukum dapat berakibat kerugian secara politik sampai pada sanksi hukum pembatalan calon.

Untuk bisa memenangi kontestasi pemilihan kepala daerah, pasangan calon kepala daerah bukan hanya sekedar harus mengerti dan bernalar politik dalam menyusun dan menempatkan tim pemenangan untuk mendulang suara sebanyak mungkin.

Pasangan calon dituntut harus memahami mengenai kerangka hukum pilkada yang berlaku, sehingga ketika ada tindakan yang dianggap merugikan pasangan calon baik berupa pelanggaran, manipulasi dan penyelewengan terhadap regulasi, bisa dipastikan adanya penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam proses kompetisi tersebut.

Lalu apakah cukup dengan menyusun tim pemenangan?,tidak !. Pasangan calon kepala daerah pun dituntut untuk menyusun tim hukum yang mumpuni sebagai perisai dari semua perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, yg akan merugikan pasangan calon secara politik. Cerdasnya pasangan calon dalam menyusun tim hukumnya akan memberi faktor penentu untuk menjaga keadilan dari semua proses kompetisi pemilihan kepala daerah yang diikutinya.

Kerangka hukum pemilihan kepala daerah tertuang dalam UU Pilkada yg diatur dalam UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Maka tim hukum yg dimiliki pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu memiliki kompetensi yang cukup dalam memahami regulasi yang menjadi payung hukumnya, dan aturan teknis turunannya yang tersebar dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Dalam konteks peraturan perundang-undangan potensi sengketa hukum dalam perhelatan pilkada bisa terjadi karena adanya pelanggaran dan perselisihan. Tindakan pelanggaran hukum diatur kedalam beberapa jenis yg berupa tindak pidana dengan sanksi kurungan badan yang hukum acaranya menggunakan hukum acara pidana biasa, dan pelanggaran administrasi yang saksinya bisa berupa sanksi terberat pembatalan calon, dan pelanggaran etika penyelenggara pilkada yg sanksi terberatnya bisa berupa pemecatan tidak hormat.

Ketatnya persaingan dalam kompetisi pemilihan kepala daerah berpotensi menimbulkan perselisihan/sengketa. Secara hukum perselisihan atau sengketa dalam Pilkada dibagi kedalam dua hal yaitu sengketa yg menyangkut hasil dan sengketa non hasil atau sengketa proses yang penyelesaiannya berbeda -beda melalui lembaga hukum yg berbeda juga. Berbagai penyelesaian hukum atas tindakan pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan,maupun pelanggan administrasi dibatasi dengan limitasi waktu yang harus diajukan secara cepat sebagaimana hukum acara yg mengaturnya yg semuanitu hanya bisa dikerjakan oleh orang-orang yg memahami alur penyelesaian berbagai pelanggaran dan sengketa yang terjadi berdasarkan keilmuan dan pengalamannya.

Demikianlah pentingnya tim hukum dibentuk oleh pasangan calon pilkada guna memastikan terwujudnya keadilan dalam semua proses kompetisi sesuai dengan regulasi yg berlaku, yg menjadi aturan mainnya sehingga terproteksinya pasangan calon dari kerugian hilangnya suara akibat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yg kemungkinan dilakukan oleh kompetitor.

Selamat bersaing, selamat menata tim hukum dalam semua proses perjuangan politiknya bagi seluruh Paslon. Salam TPP Lawfirm**

Sumber : Topan Prabowo,S.H

Berita Terkait

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut
Saat Pekerjaan Pengaspalan Hotmix Di Kecamatan Sianjur Mula-mula, CV Pantun Jaya & Dinas PUTR Samosir Terapkan Alat Pelindung Diri
Kabel Wifi Yang melilit dan  Semrawut di Tiang PLN, Telkom, dan PJU di Duga Tidak Mengantongi Izin Kini Mendapat Sorotan Tajam, Ini Aturan dan undang undang nya.
Urgensi, Tantangan yang Dihadapi, dan Strategi Revitalisasi Bahasa Daerah
Tim Hukum Paslon KATA Kecewa Nilai Bawaslu Gianyar Tak Serius Biarkan Anggota DPRD dan Bendesa Adat Jadi Timses Petahana
Kinerja Polda Bali Diapresiasi, OTT Kades Bongkasa Dijadikan Pintu Masuk Kasus Desa Serupa di Bali
Tren Mobil Listrik, Masa Depan Otomotif yang Ramah Lingkungan
Debat Pilkada Kabupaten Tangerang: Mad Romli Tak Banyak Jawab, Irvansyah Ambil Alih

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 06:38

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut

Selasa, 12 November 2024 - 15:23

Saat Pekerjaan Pengaspalan Hotmix Di Kecamatan Sianjur Mula-mula, CV Pantun Jaya & Dinas PUTR Samosir Terapkan Alat Pelindung Diri

Selasa, 12 November 2024 - 12:08

Kabel Wifi Yang melilit dan  Semrawut di Tiang PLN, Telkom, dan PJU di Duga Tidak Mengantongi Izin Kini Mendapat Sorotan Tajam, Ini Aturan dan undang undang nya.

Selasa, 12 November 2024 - 11:48

Urgensi, Tantangan yang Dihadapi, dan Strategi Revitalisasi Bahasa Daerah

Selasa, 12 November 2024 - 11:27

Tim Hukum Paslon KATA Kecewa Nilai Bawaslu Gianyar Tak Serius Biarkan Anggota DPRD dan Bendesa Adat Jadi Timses Petahana

Berita Terbaru

Event

Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?

Rabu, 13 Nov 2024 - 04:54