Selebritynews.id | Jawa barat – Pungutan berkedok sumbangan masih banyak di temui di sekolah , hal ini terjadi diduga kurangnya pengetahuan masyarakat terkait perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah .Jumat (30/08/2024).
Adapun pengertian dari sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Sedangkan pengertian pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Ketentuan mengenai sumbangan pendidikan , bantuan pendidikan beserta pungutan pendidikan telah diatur dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 1 angka 3 , pasal 1 angka 5 serta pasal 1 angka 4 .
Sekretaris II Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Ilham T Rachman mengatakan ” Wajib diketahui oleh masyarakat bahwa sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan jelas berbeda , sumbangan pendidikan bersifat sukarela adapun pungutan pendidikan itu bersifat wajib dan mengikat , maka apabila di sekolah yang sudah di biayai oleh pemerintah didapati meminta sumbangan namun mengikat , ditentukan dan dipukul rata jangan segan untuk melapor ke pihak terkait karena jelas sudah kangkangi aturan yang berlaku ” . Ucap nya .
Ia juga mengatakan diilansir dari hukumonline.com sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b . Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.
Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:
A.Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
B. Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
C. Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
” Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa”. Imbuh nya.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.
Terhadap perbuatan tersebut, Anda selaku masyarakat dapat:
Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;
Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.**
Sumber: – Hukumonline.com
– Kemendikbud.co.id