Perkembangan Penanganan Perkara Galian C Ilegal di Samosir: Jautir Simbolon sudah menjalani Persidangan di PN Balige

baktiar

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir,Perkembangan penangan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024. Dalam gelar perkara tersebut, sudah ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya atas nama JS. (1/2/24) Dan sudah mengikuti persidangan di pengadilan negeri Balige yang dimulai pada tanggal 5,13,24,19 dan 26 September 2024 mendatang.

 

Adapun tahapan jadwal tahapan sidang oleh oleh JPU Kajari Samosir Roland Tampubolon SH.MH pada tanggal 5 September 2024 adalah pemeriksaan indentitas terdakwa pada tanggal 13 September 2024 pembacaan dakwaan oleh Penuntut umum,pada tanggal 19 September 2024 pembuktian penuntut umum dan pada tanggal 26 September 2024 pembuktian dari penuntut umum dan ruang sidang akan digelar di Pangururan kabupaten Samosir.

 

Sementara Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

 

Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin Ketika Turun ke Lokasi Menyita Sejumlah barang bukti , termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan Tumpukan batu split.

 

“kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU.” Ujar Alaiddin.

 

Dalam penyelidikan ini, Hasil koordinasi dengan Pemkab dan Pemprov diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa Pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.

 

Sebelumnya Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH mengatakan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.

 

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang.” Ujar Yogie.

Berita Terkait

Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025
GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing
Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?
Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang
Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau
Dukung Ruang Publik Ramah Anak, PLN Indonesia Power UBP Lontar Serahkan Alat Bermain di Taman Kecamatan Kemiri (Kemiri Park)
KAI Daop 1 Jakarta Catat Enam Kejadian Pohon Tumbang Sepanjang 2025, Seluruhnya Berhasil Ditangani dengan Cepat
Lonjakan Investor Kripto Tembus 19,08 Juta, Indonesia Dibidik Exchange Global

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:44

Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:03

GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing

Senin, 29 Desember 2025 - 22:42

Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:55

Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang

Senin, 22 Desember 2025 - 23:33

Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau

Berita Terbaru