Menurut Ahmad Gunawan dari YLBH-IM: Semua Bisnis Berbasis Resiko, Termasuk Usaha Tambak 

Senin, 25 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, selebritynews – Investasi atau penanaman modal sudah diatur di Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal di Pasal 3 (2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, b. menciptakan lapangan kerja, c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan di Pasal 16 Setiap penanam modal bertanggung jawab sesuai bunyi pada huruf d. menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Terkait hal itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM) , Ahmad Gunawan, Senin (25/9/2023) lewat pesan WhatsApp kepada awak media menjelaskan, bahwa hal itu sudah di atur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten sudah punya instrumen penggerak dalam hal pengelolaan dan pengawasan seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-pp dalam hal penindakan dan penegakan peraturan wilayah seperti halnya di Karimunjawa, Kabupaten Jepara,” ungkapnya.

Ahmad Gunawan dan Tim LBH-IM menyoroti dan menyayangkan adanya statemen dari beberapa pihak yang menyimpang dari koridor hukum yang menjustifikasi bahwa ada pelanggaran dalam hal investasi melalui Perbankan oleh pengusaha budidaya udang di Karimunjawa.

“Semestinya mereka harus faham prinsip kerahasiaan bank. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 UU 10/1998 Tentang Perbankan yang berbunyi: Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi,” imbuhnya.

Penegasan tersebut ditekankan kembali oleh Bank Indonesia dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 2/2000 yang menyatakan: Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.

Prinsip kerahasiaan bank atau bank secrecy law adalah salah satu prinsip dalam hukum perbankan di mana bank wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.

“Bagaimana mungkin mereka seolah-olah mempunyai persepsi buruk dan sesat kalau ada pelanggaran hukum oleh investor yang menanamkan modalnya di bidang usaha budidaya tambak berdasarkan UU Penanaman Modal dan dijamin status hukumnya,” cetus Ahmad Gunawan.

“Walaupun ada pengecualian kewajiban bank untuk merahasiakan data nasabah dan simpanannya,” tegasnya.

“Pengecualian itu juga tidak serta merta bisa diberikan oleh Bank, karena ada mekanisme yang harus dilalui seperti untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dan melalui izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia dan alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan,” pungkas Ahmad Gunawan yang akrab di sapa Age.

Sumber: Ahmad Gunawan Ketua Umum YLBH-IM.

 

Berita Terkait

MSN : Natal 2024 Dalam Mempererat Tali Persaudaraan dan Kebersamaan di Keluarga Maupun Sesama
Soal Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Tetapkan Kemitraan dan Dukungan ke DPW PKS Sumut Melalui Fraksi PKS di DPRD Sumut
Komitmen Hijau PT PLN IP UBP Banten 3 Lontar & PLN EPI Dalam Rangka Hari Menanam Pohon Indonesia Tahun 2024 Serang, 28 November 2024
Anggota DPRD Sumut Meryl Raoli Saragih Hadiri FGD Bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara,Bahas Ranperda Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan
Menangkan Paslon HIRO, Bidnaker DPW PKS Sumut Gelar Konsolidasi Bersama Forum Buruh Madani Indonesia dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
Jonni Silitonga, SH.MH Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan Periode 2024 – 2027
Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut
Begini Cara Menghargai Jasa Pahlawan dengan Aksi Nyata

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:42

MSN : Natal 2024 Dalam Mempererat Tali Persaudaraan dan Kebersamaan di Keluarga Maupun Sesama

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:34

Soal Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Tetapkan Kemitraan dan Dukungan ke DPW PKS Sumut Melalui Fraksi PKS di DPRD Sumut

Kamis, 28 November 2024 - 16:43

Komitmen Hijau PT PLN IP UBP Banten 3 Lontar & PLN EPI Dalam Rangka Hari Menanam Pohon Indonesia Tahun 2024 Serang, 28 November 2024

Minggu, 24 November 2024 - 12:44

Anggota DPRD Sumut Meryl Raoli Saragih Hadiri FGD Bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara,Bahas Ranperda Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Minggu, 17 November 2024 - 19:08

Menangkan Paslon HIRO, Bidnaker DPW PKS Sumut Gelar Konsolidasi Bersama Forum Buruh Madani Indonesia dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

Berita Terbaru

Terkini

KAMMI Desak KPK Tangkap Harun Masiku

Minggu, 22 Des 2024 - 08:30