Makodem Minta APH Segera Proses Anggota DPR RI H.Syafiuddin Soal Dugaan Korupsi

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SELEBRITYNEWS – Mahasiswa Kawal Korupsi Demokrasi Madura (MAKODEM) kembali menggelar aksi demontrasi di markas DPP PKB, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Aksi tersebut terkait salah satu Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Madura yaitu H. Syafiuddin tengah yang dinilai telah melukai perasaan banyak masyarakat Madura.

Koordinator Makodem, Marhodi mengatakan H. Syafiuddin sudah melanggar kode etik atau hukum, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program bedah rumah atau BSPS yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan kerugian negara mencapai 12 Miliar.

Menurutnya, pihaknya menilai, Syafiuddin tidak menjalankan tugas dan amanah rakyat Madura dengan baik.

“Banyak program yang dibawa oleh H. Syafiuddin diduga bermasalah dan melanggar aturan bahkan mangkrak, seperti yang terjadi mulai 2019 sampai saat ini adalah adanya dugaan Fee proyek dari setiap program yang dibawa dari Kementrian ke Wilayah Madura, ” kata Marhodi.

Marhodi menyampaikan apa yang dilakukan Syafiuddin itu harus menjadi perhatian khusus bagi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

“Kami menuntut, supaya DPP PKB segera melakukan evaluasi internal terhadap Syafiuddin terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam setiap program pembangunan yang dibawa ke Madura melalui kementrian yaitu adanya komitmen fee proyek sampai 35% dan itu rata-rata semua proyek yang dibawa Syafiuddin,”tegasnya.

“Kami juga menuntut agar DPP PKB segera mengganti atau PAW Syafiuddin dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dapil Madura. Karena kami menilai H. Syafiuddin gagal total dalam menjalankan amanah rakyat dan gagal memperjuangkan aspirasi masyarakat Madura, ” lanjut Marhodi.

Ia menambahkan, selama ini, proyek atau program aspirasi dari kementerian yang dibawa ke Madura oleh Syafiuddin selalu dijual dan hanya dijadikan program untuk memperkaya diri sendiri. Belum lagi misalkan program bedah rumah yang banyak mangkrak di wilayah Bangkalan.

“Sangat miris kalau anggota DPR membawa proyek mangkrak dan menyisakan masalah bagi masyarakat yang diwakilinya,” imbuhnya.

Marhodi menegaskan bahwa pihaknya akan meminta aparat penegak hukum agar segera memproses H. Syafiuddin.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum agar segera memproses dugaan korupsi beberapa proyek yang dibawa oleh H. Syafiuddin dari kementerian RI ke Madura seperti Program Bedah Rumah (BSPS), Program infrastruktur PISEW, Pembangunan Irigasi (P3-TGAI) yang digelontorkan ke Madura,”ucap Marhodi. **

 

Penulis : Sabri

Editor : Sabri Leurima

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Berita Terbaru

Event

Ditch the Swipe. Date in Style

Kamis, 26 Jun 2025 - 22:42