25.6 C
Jakarta
Kamis, November 28, 2024

Buy now

spot_img

Ketua Bidang OKK DPP PWRI: Pemberhentian Empat Pengurus DPC PWRI Kota Tasik Sudah Sesuai Prosedur

Selebritynews.id | Jakarta – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan [OKK] Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPP PWRI] Tommy Saputra, SH,MH, mengatakan, DPP PWRI akan mengambil sikap terkait statement Ketua Yayasan LBH Merah Putih Endra yang menyudutkan Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto Pd, SH,MH, M.Kn.

Endra, dalam statement yang dimuat di media online Sinar Bintang mengatakan, ”Ketua DPP jika ingin menjadi bapa, dia itu jangan melihat sudah terjadi, tapi seharusnya menyikapi kenapa ini bisa terjadi, buat Saya sangat menyayangkan ketua DPP-PWRI mendegar aduan dari sebelah pihak, tampa krocek kesini, mana benar dan salah dari ke-Empat yang dikeluarkan oleh ketua DPP-PWRI.”Katanya.

Selain itu,” Pigur ketua DPP-PWRI harus bisa membedakan mahal mana harga Roda tiga( Cator) dan Excavator alat berat, bukan kami dan rekan-rekan yang dipecat, tapi Candra yang harus dipecat menjadi ketua kabupaten Tasik, dia berlindung dilembaga DPC-PWRI kabupaten Tasik hanya untuk memeras para-Pejabat, dia tidak menjalankan sesuai Uu Pers no 40 tahun 1999 yang didalamnya ada 11 kode etik profesi, pasal 6 didalamnya wartawan indonesia bekerja harus profesional dan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima Suap.”Katanya.

Statement yang disampaikan saudara Endra, kata Tommy, sudah menjurus ke fitnah dan mendiskreditkan Ketua Umum DPP PWRI.

“ Statement saudara Endra sudah merusak kredibilitas Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto Pd, SH,MH, M.Kn. DPP mengeluarkan surat pemecatan terhadap empat pengurus DPC PWRI Kota Tasik, sudah melalui prosedur, dan masukan dari DPD PWRI Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, DPD sudah melakukan teguran secara persuasif terkait kisruh pengurus DPC PWRI Kota Tasikmalaya, dan sudah dilakukan mediasi. Namun tidak diindahkan, malah membuat pemberitaan yang tidak berdasar,” kata Tommy melalui keterangan yang diterima redaksi, Selasa [5/11/2024].

“ DPP PWRI memberi somasi kepada Saudara Endra, untuk meminta maaf secara terbuka dan diposting melalui media, kami beri waktu 2X24 jam. Bila somasi ini tidak juga diindahkan, DPP PWRI akan menempuh jalur hukum,” tegas Tommy.

[Red]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles