Kabel Wifi Yang melilit dan  Semrawut di Tiang PLN, Telkom, dan PJU di Duga Tidak Mengantongi Izin Kini Mendapat Sorotan Tajam, Ini Aturan dan undang undang nya.

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo. Selebritynews.id
Kabel oknum provider Wifi semrawut menempel/ numpang di tiang Badan usaha Milik Negara Yang Hampir menyeluruh di kabupaten Probolinggo. khususnya kecamatan Maron, Gading, Krucil, Tiris, Banyuanyar dan Gending. Kabel oknum provider wifi tersebut menempel/Numpang ke Tiang PLN, Tiang Telkom dan Tiang Lampu PJU, di Duga Tanpa seizin dari PT pemilik Tiang Secara Sah. Oleh karenanya, Oknum provider di duga melakukan perbuatan melawan Hukum. 12/11/2024.

Pasal nya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat menjadi PLN, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia..

sedangkan untuk PJU, Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan, Kecamatan dan Kelurahan.

Semrawut nya kabel wifi yang menempel di tiang Badan Usaha milik Negara mendapat sorotan tajam dari salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AL” dirinya sangat menyayangkan oknum provider yang kabel nya di tempelkan/numpang ke tiang Tiang Milik PLN, Tiang Telkom dan Tiang Lampu PJU. “Kami warga kabupaten Probolinggo Sangat menyayangkan Oknum Oknum provider Yang tidak memasang Tiang sendiri yang hanya numpang ke Tiang Badan Usaha milik Negara. “Ucap nya.

Lebih lanjut, padahal, Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. provider yang di maksudkan adalah penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak. oleh karena nya pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. “Ucap Budi Harianto.

masih kata AL, Dengan semrawut nya kabel wifi yang menempel di tiang Badan usaha milik negara. maka oknum oknum provider patut di duga melakukan perbuatan melawan Hukum. dan jika mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Undang undang Nomor 36 Tahun 1999. maka Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. “imbuh nya.

sebelumnya, team media mengkonfirmasi “Rechi Novriadi T.A” selaku Manager PT. PLN Kraksaan. lewat Sambungan watshap via chat. pada tanggal 12 September 2024. dan sudah di orbitkan pemberitaan sebelumnya. “Waalaikumsalam Mas. Saat ini memang banyak kabel WIFI yang numpang ke tiang listrik. Terkait izin merupakan kewenangan dari PLN Icon Plus anak perusahaan PLN di bidang jaringan internet.Untuk PLN sendiri fokus untuk penyaluran tenaga listrik, Terima kasih. Untuk kantor Perwakilan PLN Icon Plus tidak ada di Kraksaan. Yg paling dekat ada di jember. “Jawab nya.

sementara team media mengklarifikasi/mengkonfirmasi kepala dinas perhubungan (kadishub) kabupaten Probolinggo “Edy Suryanto” Lewat Sambungan jejaring Sosial  WhatsAp via chat. Pada tanggal 09 Oktober 2024. Prihal dugaan provider wifi nakal, yang kabel nya semrawut dan di duga pula numpang di tiang Lampu PJU apakah sudah mendapatkan ijin atau belum. Namun, sangat di sayangkan kepala dinas perhubungan (Kadishub) memilih diam/tidak menjawab sampai berita di terbitkan.  Demi berimbang nya pemberitaan team media masih menelusuri/mencari nomor watshap Oknum provider dan PT Telkom Indonesia (Persero).

Berita Terkait

Grib Jaya Siap Menuju Indonesia Maju Tema Musyawarah Grip Jaya Cabang Probolinggo. 
5 Alasan Hunian Ramah Lingkungan Makin Diminati
Satgas AMP Ngluruk Polresta Probolinggo Meminta Update Sebelum Pencoblosan Terkait Dugaan Money Politik di Gili Ketapang.
5 Keunggulan Mobil Manual yang Membuatnya Tetap Jadi Pilihan
KUA Kecamatan Mangkubumi Berkolaborasi Dengan Puskesmas Sambongpari Menggelar Bimwin Bagi 8 Pasangan Catin
MAJU SEREM MUNDUR HOROR Tawarkan Comedy Berkelas Dari 4 Budaya
Cucian Tidak Kering di Musim Hujan? Lakukan Cara Ini Agar Pakaian Tidak Berbau
Puluhan Ribu Orang Tumpah Ruah di Acara Kampanye Akbar Paslon 02. di Lapangan Pajarakan kabupaten Probolinggo.

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:01

Grib Jaya Siap Menuju Indonesia Maju Tema Musyawarah Grip Jaya Cabang Probolinggo. 

Jumat, 22 November 2024 - 20:43

5 Alasan Hunian Ramah Lingkungan Makin Diminati

Jumat, 22 November 2024 - 18:52

Satgas AMP Ngluruk Polresta Probolinggo Meminta Update Sebelum Pencoblosan Terkait Dugaan Money Politik di Gili Ketapang.

Kamis, 21 November 2024 - 15:34

KUA Kecamatan Mangkubumi Berkolaborasi Dengan Puskesmas Sambongpari Menggelar Bimwin Bagi 8 Pasangan Catin

Kamis, 21 November 2024 - 09:13

MAJU SEREM MUNDUR HOROR Tawarkan Comedy Berkelas Dari 4 Budaya

Berita Terbaru

Property

5 Alasan Hunian Ramah Lingkungan Makin Diminati

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:43