Saat Pekerjaan Pengaspalan Hotmix Di Kecamatan Sianjur Mula-mula, CV Pantun Jaya & Dinas PUTR Samosir Terapkan Alat Pelindung Diri

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir- Pembangunan infrastruktur di Kecamatan maupun di pedesaan menjadi fokus utama pemerintah samosir Melalui Dinas PUTR Samosir untuk mendorong kemajuan dan pemerataan Pembangunan Infrastruktur Ruas jalan menjadi prioritas karena berperan penting dalam menghubungkan kawasan terpencil, memudahkan akses transportasi, dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa,Salah satunya Pembangunan Infrastruktur Ruas Jalan Di Desa Sarimarrihit Menuju Desa Sikkam Kecamatan Sianjur yang saat ini Selasa 12/11/2024 pukul 08.00 wib ,Dinas PUTR Samosir bersama Pihak Rekanan Kontraktor CV Pantun Jaya sedang melaksanakan Pengaspalan Hotmix.

 

Namun Sebelum Pekerja melaksanakan kegiatan Pengaspalan Hotmix di lokasi Pekerjaan tersebut, terlebih dahulu Pihak Rekanan Kontraktor CV Pantun Jaya Lamtor Simbolon bersama Pengawas Lapangan dari Dinas PUTR Samosir Holmes Sihotang dan Konsultan Pengawas Lapangan Doni Sitanggang Mengintruksikan Kepada para pekerja agar Memakai Alat Pelindung Kerja dan Pengecekan Kesehatan oleh tenaga medis Nuris Wati Nadeak di lokasi Pekerjaan tersebut.

 

Wakil Direktur CV Pantun Jaya Lamtor Simbolon saat dikonfirmasi Media Online samosir mengatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

 

 

 

Holmes Sihotang Mengatakan bahwa APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

 

Komponen Alat Pelindung Diri Di Tempat Kerja Bidang Konstruksi

APD terdiri dari berbagai komponen untuk melindungi bagian tubuh yang berbeda, seperti Alat Pelindung Kepala, Alat Pelindung Mata, Alat Pelindung Telinga, Alat Pelindung Pernafasan, Alat Pelindung Tangan, Pakaian Pelindung, dan Alat Pelindung Kaki.

Alat Pelindung Diri (APD) menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko. Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi, wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

 

 

 

 

Berita Terkait

Na každém skoku se skrývá šance, kterou ti nabídne Chicken Road, ale pozor, aby tě neohrozila plamen
Praktik Pertanian Berkelanjutan Lawan Perubahan Iklim, PLN Indonesia Power UBP Lontar Raih Apresiasi Penghargaan CSR & Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards 2025
Providers
Регистрация Libertex Portfolio
Пункт в трейдинге: определение и значение Гид по Китаю
Заработок на Форекс: все виды с наглядными примерами
Заработок на Форекс: все виды с наглядными примерами
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Gelar Green Action: Tanam 5.000 Pohon Mangrove Sambut 3 Dekade Perusahaan sebagai Wujud Komitmen Green Sustainability

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:39

Na každém skoku se skrývá šance, kterou ti nabídne Chicken Road, ale pozor, aby tě neohrozila plamen

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:52

Praktik Pertanian Berkelanjutan Lawan Perubahan Iklim, PLN Indonesia Power UBP Lontar Raih Apresiasi Penghargaan CSR & Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 04:20

Providers

Selasa, 30 September 2025 - 18:35

Регистрация Libertex Portfolio

Selasa, 30 September 2025 - 18:35

Пункт в трейдинге: определение и значение Гид по Китаю

Berita Terbaru