Selebritynews.id | Kota Tasikmalaya , Jawa Barat – Guna mewujudkan keluarga sakinah , mawadah , warrahmah ,Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Mangkubumi berkolaborasi dengan Puskesmas Sambongpari menggelar kegiatan Bimbingan perkawinan ( Bimwin) yang bertempat di Aula KUA Mangkubumi . Kamis ( 21/11/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 8 pasangan calon pengantin (Catin) dari berbagai daerah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tanggung jawab dalam membina rumah tangga .
Ecep Paridudin selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mangkubumi, membuka acara tersebut dengan menyapa para peserta dengan hangat dan memberikan motivasi.
Ecep juga mengingatkan pentingnya persiapan matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, baik dari segi mental, fisik, maupun pengetahuan agama.
Ia juga berharap dari berbagai narasumber dalam acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lengkap bagi calon pengantin.
H. Toto Paturahman, S.HI selaku Penghulu Ahli Madya juga memberikan paparan terkait 5 pokok penting untuk menguatkan pondasi keluarga yang harus dipersiapkan pasangan catin .
” Pertama bahwa rumah tangga itu harus siap untuk melengkapi dan menutupi apa yang menjadi kekurangan pasangan . Kedua, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya “. Papar nya .
Lebih lanjut H.Toto , Ketiga, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami.
” Yang keempat pondasi keluarga yang disampaikan dalam bimbingan perkawinan yaitu musyawarah karena ini penting untuk menguatkan kokohnya pondasi keluarga tatkala ada konflik keluarga yang harus dikedepankan itu adalah musyawarah karena rumah tangga ini merupakan organisasi kecil yang akan menentukan komunikasi kepada organisasi yang lebih besar seperti di masyarakat “. Imbuh nya .
” Yang ke lima adalah Islah saling memaafkan apapun komunikasi dalam rumah tangga ini ada konflik yang harus diselesaikan hanya dengan saling memaafkan tatkala persoalan konflik keluarga kami tidak mengharapkan pasangan-pasangan yang mengikuti bimwin ini berakhir di pengadilan. ” . Tandasnya .
Ence Faroohanal Azman, Penyuluh Agama Senior juga memberikan materi mengenai kewajiban suami istri dalam rumah tangga. Ence mengingatkan bahwa peran suami dan istri sangat penting dalam mendukung satu sama lain, baik dalam menjalankan tugas domestik maupun dalam mendidik anak-anak kelak .
Selain itu , Susan selaku Penyuluh Kesehatan Puskesmas Sambongpari memaparkan informasi penting terkait kesehatan alat reproduksi dan upaya penanggulangan stunting.
Menurut Susan, calon pengantin harus memahami pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan memastikan bahwa mereka siap secara fisik untuk memulai kehidupan berumah tangga, termasuk memahami risiko kesehatan yang bisa berdampak pada kehamilan dan pertumbuhan anak.
” Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan yang berguna bagi calon pengantin dalam mempersiapkan masa depan mereka “. Tutup nya . ( Ilham Rachman)