Kebijakan Penurunan Pangkat Pemakai Ijazah Palsu keliru,Ini Kata Aktivis Simeulue

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue-Selebrity News- Beredarnya salah satu media sosial atas pernyataan sekda Kabupaten Simeulue Asludin atas kasus Ijazah Palsu dimana sekda mengungkapkan bahwa yang terbukti 17 orang ijazah palsu itu maka di sangsi akan dilakukan penurunan pangkat satu tingkat, aktivis Simeulue angkat bicara.

Salah seorang Aktivis Simeulue Ahmad Hidayat yang akrab disapa Wak Rimba itu ungkap bahwa pernyataan sekda kabupaten Simeulue perlu ada pertimbangan dimana dalam hal ini oknum oknum yang terbukti Sebanyak 17 oknum yang memakai ijazah palsu itu tidak pantas hanya penurunan satu tingkat dari jabatannya tapi dilakukan pemecatan semestinya.

Tambahannya” Wak rimba mengatakan dalam hal ini sangat bertentangan dengan aturan melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah. disini jelas telah melakukan unsur pidana tuturnya jelas bukan penurunan pangkat tapi harus di lakukan pemecatan dimana mereka melakukan dengan sengaja melakukan pemalsuan ijazah palsu demi kepentingan mereka sendiri.

Kebijakan yang di sampaikan oleh PJ sekda kabupaten Simeulue saya anggap keliru dalam hal menyikapi kasus ijasah palsu ini saya minta ini perlu kajian ulang atas penurunan pangkat.

Sebab tutur Wak rimba itu penuh dengan alasan dia mengatakan bahwa harus tindakan pemecatan dimana mereka melakukan dengan sengaja atas tindakan ijasah palsu ini,baik sudah melanggar aturan dan juga menipu masyarakat Simeulue dengan berlagak memakai ijasah asli ternyata palsu.

kasihan mahasiswa mahasiswa selama ini telah selesai kuliah selama lima tahun lebih hanya menyimpan ijazah mereka karna mereka tidak ada peluang untuk kerja, sedangkan yang jelas jelas melakukan tindakan pidana atas ijasah palsu menikmati dengan kebohongan mereka.

Saya meminta PJ Bupati Simeulue hal ini perlu kajian ulang atas pernyataan PJ sekda kabupaten Simeulue itu di salah satu media, setiap orang yang berani berbuat berarti siap menerima resiko atas tindakan mereka.

Kita memang perlu memikirkan tentang bagaimana nasib mereka yang memakai ijazah palsu tapi kelakuan mereka itu salah maka mereka siap menerima resiko. perlu saya sampaikan bahwa hal ini tidak ada kebijakan maka saya mengajak nanti para alumni yang betul betul memakai ijazah untuk turun langsung ke kantor bupati ini adalah kasus yang kami anggap menipu masyarakat selama ini tutupnya.

Berita Terkait

Agus Sutisna Sambangi Warga Desa Mangunan untuk Serahkan Bantuan
Taufik-Rianto Bakal Lawan Kotak Kosong Di Pilkada Kabupaten Asahan
Resmi Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar Daftar ke KPU Jepara sebagai Paslon Bupati dan Wabup Pilkada 27 November
Yaman Kala Hideng Kecamatan Kemiri Siap Membesarkan TTKKBI di Kabupaten tangerang
Anggota DPRD Dapil 8 Provinsi DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak Hadiri Semarak HUT RI ke-79 di RW 011 Kelurahan Manggarai 
Disdikpora Kabupaten Cianjur, Menyelenggarakan Gebyar Kreativitas PKBM-SKB Tahun 2024
DPP APPI Pusat diwakili Wasekjen Bastian Tampubolon Rapat Koordinasi dengan Ketua DPW Sumut
Desa Medang Meraih Juara 1 Tingkat Kecamatan Dalam Lomba Kebersihan Dan Keindahan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:34

Agus Sutisna Sambangi Warga Desa Mangunan untuk Serahkan Bantuan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:01

Taufik-Rianto Bakal Lawan Kotak Kosong Di Pilkada Kabupaten Asahan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:34

Resmi Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar Daftar ke KPU Jepara sebagai Paslon Bupati dan Wabup Pilkada 27 November

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:02

Yaman Kala Hideng Kecamatan Kemiri Siap Membesarkan TTKKBI di Kabupaten tangerang

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:15

Anggota DPRD Dapil 8 Provinsi DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak Hadiri Semarak HUT RI ke-79 di RW 011 Kelurahan Manggarai 

Berita Terbaru