selebritynews | Jepara, UU No. 17 Tahun 2013 mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kontrol sosial merupakan salah satu tugas dan fungsi dari keberadaan Ormas di Kabupaten Jepara.
Salah satu Ormas di Jepara yaitu DPD Ormas PEKAT-IB atau Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Kabupaten Jepara melalui Ketua nya Priyo Hardono, Minggu (26/1/2025) menginformasikan kalau dia mendapatkan informasi bahwa ada pembuangan sampah dari Kabupaten Kudus ke TPA Bandengan pada hari Jum’at lalu melalui armada truk sampah.
Priyo Hardono akrab disapa Kang Priyo Minggu (26/1/2025) melakukan sidak atau inspeksi mendadak ke TPA Bandengan, menelusuri kebenaran informasi adanya truk dari Kabupaten Kudus yang membuang sampah ke TPA Bandengan. Salah satu pemulung yang berada di lokasi mengatakan tidak tahu persis apakah truk berasal dari Kudus.
“Karena saya tidak tahu pasti apakah truk berasal dari Kudus, karena plat nomor nya saya tidak hapal,” ujar pemulung yang ditemui di lokasi TPA Bandengan saat ditanya oleh Kang Priyo.
Sebelumnya diberitakan bahwa TPA Tanjungrejo di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus ditutup atas tuntutan warga, akibatnya Kabupaten Kudus mengalami darurat sampah karena banyak sampah yang tidak tertangani seperti dari Pasar Bitingan menumpuk diperkirakan 50 Ton pada Senin (20/1/2025) lalu.
Sementara, terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Jepara diatur melalui Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara. Dasar sidak oleh Kang Priyo sesuai bunyi Pasal 17B huruf b menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat.
Dan, di Pasal 10 diatur pengangkutan dan pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati Jepara dan harus diumumkan kepada masyarakat.
“Jadi masyarakat Jepara berhak tahu dari mana asal usul sampah yang dikirim dan ditimbun di TPA Bandengan, karena tahun 2026 diperkirakan TPA Bandengan sendiri sudah melebihi kapasitas, kalau justru menerima sampah dari Kabupaten Kudus, tentunya berdampak TPA Bandengan akan cepat penuh,” cetus Kang Priyo.
Terkait kerjasama dan kemitraan Pemkab Jepara dalam bekerjasama dengan Kabupaten lain dalam melakukan PENGELOLAAN sampah. Kang Priyo menegaskan,” Bukan berarti TPA Bandengan boleh MENERIMA sampah dari kabupaten lain,” tegasnya.
Menurut Kang Priyo, semestinya, kerjasamanya adalah pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2019 juga mengatur perubahan penyidikan bunyi Pasal 20 pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Kerja Sama Antar Daerah diatur di Pasal 26 (1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
TPA Bandengan
TPA Bandengan telah berdiri sejak tahun 1989, awal berdiri TPA menggunakan sistem pengelolaan sampah dengan metode open dumping dan pada awal tahun 2022 sudah beralih menggunakan metode controlled land fill.
Pemerintah Kabupaten Jepara saat ini tengah merencanakan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Refused Derived Fuel (RDF) sebagai solusi TPA Bandengan yang sudah overload.
Diperkirakan, TPST RDF di Bandengan baru bisa beroperasi pada tahun 2026 mendatang.
Kode tender 7352182 Penyiapan Lahan RDF TPA Bandengan Jepara Jepara dengan PAGU anggaran APBD 2024 senilai Rp. 5,699,538,000.00.
Berdasarkan Berita Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) No. 027.4/1674/CK/XII/2024, Jum’at tanggal 27/12/2024 telah selesai 100% dalam keadaan baik. Dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender menjadi tanggung jawab penerima pekerjaan.
TPA Gemulung
Kabupaten Jepara mengalami perkembangan perekonomian yang pesat khususnya terkait investasi dengan beroperasinya PMA pabrik manufaktur atau padat karya di wilayah selatan. Keberadaan dan aktivitas pendukungnya tentunya menghasilkan sampah yang besar dan perlu pengelolaan yang baik salah satunya adalah keberadaan TPA Gemulung pada saat itu yang melayani pembuangan sampah dari Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, Mayong, Nalumsari, dan Welahan.
Pada tahun 2020 TPA Gemulung akhirnya resmi ditutup oleh Pemkab Jepara walaupun menyisakan persoalan, lalu muncul wacana akan dibuka TPA pengganti di Desa Sengonbugel, namun hingga sekarang belum ada info lebih lanjut. TPS sementara yang rencananya akan dibangun tempat penampungan sampah sementara di Sengonbugel dan Krasak ini akan berbentuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Refused Derived Fuel (RDF).
“Namun rencana dan usulan itu masih menguap hanya sekedar wacana belum terealisasi,” tutur Kang Priyo.
Informasi diawal tahun 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Jepara direncanakan memperoleh anggaran dari pemerintah pusat sebanyak Rp 150 miliar. Tujuannya sebagai fasilitasi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF).
Tentang informasi yang disampaikan oleh Kang Priyo tentang adanya pembuangan sampah dari Kabupaten Kudus ke TPA Bandengan, kami, Senin (27/1/2025) pukul 09.14 WIB, kami mengirim chat klarifikasi WhatsApp ke nomor +62 853-2627-0XXX Budi Prisulistiyono, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Jepara tentang adanya informasi truk sampah dari Kabupaten Kudus yang membuang sampah di TPA Bandengan, Ia hanya menjawab singkat bahwa,” Kemarin Mas Priyo PEKAT juga tanya dan saya coba cari info ke petugas TPA Bandengan pada tidak tahu,” jawabnya.
“Saya mau coba tanya ke pak Kadis DLH dulu,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini dirilis, Kang Priyo juga mempertegas pernyataan bahwa Ia sudah menghubungi Kepala Dinas LH Jepara namun belum sempat dijawab.
Penulis : Eko Mulyantoro
Editor : Eko Mulyantoro
Sumber Berita : Ketua DPD PEKAT IB Jepara