Tanpa Papan Nama, Proyek Siluman Pembuatan Turap Desa Tegal Kunir

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang-SelebrityNews.id-Pekerjaan proyek pembangunan turap Kali di Jalan Desa Tegal Kunir Lor Kec.mauk, Tangerang Banten, mendapatkan perhatian publik. Pasalnya, di lokasi tak terlihat papan plang informasi proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, sejumlah pekerja terlihat sibuk beraktivitas di dasar kali. Sedangkan sebagian pekerja berada di permukaan turap.

Sementara itu, terpantau juga beberapa orang pegawai proyek juga berada di lokasi.
“Iya kita pegawai proyek ini jika ingin Menanyakan Terkait Papan Proyek Bisa tanyakan ke pakde Beliaj pengawas nya,”tutur salah satu pria yang mengaku sebagai Pegawai proyek di lokasi.

Kehadiran konsultan pengawas di lokasi tak memberikan keterangan karna Saat kita sambangi tak lama Mandor Tersebut Pergi begitu saja. Padahal banyak yang perlu kami tanyakan terkait tentang pemakaian standar bahan material.

Masih di lokasi proyek, rambu-rambu di jalur lintasan yang biasa di lalui warga sekitar Hanya pemberitahuan adanya gangguan bagi pengendara kendaraan karena pekerjaan tersebut.

Saat ditanyakan plang informasi Pagu anggaran yang tak terpasang, Pegawai terlihat bingung untuk menjawab pertanyaan wartawan yang sedang bertugas.
“Coba nanti ditanyakan langsung ke pengawasnya,” (0410/2023)

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara tekhnis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut diduga kuat bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

(read Dede)

Berita Terkait

Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan santunan anak yatim yang digelar di Aula HAJ, Kecamatan Sepatan,
Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:45

Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:54

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan santunan anak yatim yang digelar di Aula HAJ, Kecamatan Sepatan,

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Berita Terbaru