Palembang, Selebrity news.id – Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 17 Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024 – 2029.
bertempat di Aston Palembang Hotel & Conference Jalan Basuki Rahmat
no.189 Palembang, Kamis(05-10-2023).
Sesuai Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2023 tanggal 1
Oktober 2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
pada 1 (satu) Provinsi dan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh)
Provinsi Periode 2024-2029 menetapkan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU di
17 (tujuh belas) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Periode
2024-2029 adalah sebagai berikut:
No Provinsi Satuan Kerja Nama
1 Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 1
• KPU Kabupaten
Empat Lawang
• KPU Kabupaten
Banyuasin
• KPU Kabupaten
Muara Enim
• KPU Kota Pagar
Alam
1. M. Sulidin (Ketua)
2. Jumra Zefri (Sekretaris)
3. Elia Sulistiawati
4. Saefudin
5. Suratmi
2 Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 2
• KPU Kabupaten
Musi Rawas
• KPU Kabupaten
Musi Rawas Utara
• KPU Kabupaten
Penukal Abab
Lematang Ilir
• KPU Kota
Lubuklinggau
• KPU Kota
Prabumulih
1. Muslih Hidayat (Ketua)
2. Redi Pirmansyah (Sekretaris)
3. Achmad Syarifudin
4. Chandra Zaky Maulana
5. Holidi
Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 3
• KPU Kabupaten
Ogan Komering Ilir
• KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu
• KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu
Selatan
• KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu
Timur
1. Icuk M. Sakir (Ketua)
2. Nico Oktario Adytyas
(Sekretaris)
3. Erwin Arsah
4. Ong Berlian
5. Vivi Adeyani Tandean
Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 4
• KPU Kabupaten
Lahat
• KPU Kabupaten
Musi Banyuasin
• KPU Kabupaten
Ogan Ilir
• KPU Kota
Palembang
Tim Seleksi ini akan bekerja selama 2 (dua) bulan dari Oktober 2023 s.d
November 2023 yang pada akhir masa tugasnya akan menyaring 10 besar
Calon Anggota KPU di setiap Kabupaten/Kota. Adapun proses tahapan seleksi
sesuai Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (satu)
Provinsi dan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi
Periode 2024-2029 sebagai berikut:
No Tahapan Awal Akhir Lama Hari
1. Pengumuman Pendaftaran
Awal 5 Oktober 2023
Akhir 11 Oktober 2023
7 hari
2. Pendaftaran
Awal 5 Oktober 2023
Akhir 16 Oktober 2023
12 hari
3. Penelitian Administrasi
Awal 5 Oktober 2023
Akhir 23 Oktober 2023
19 hari
4. Perpanjangan Pendaftaran
Awal 17 Oktober 2023
Akhir 22 Oktober 2023
6 hari
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi
Awal 24 Oktober 2023
Akhir 25 Oktober 2023
2 hari
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Awal 26 Oktober 2023
Akhir 28 Oktober 2023
3 hari
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
Awal 29 Oktober 2023
Akhir 6 November 2023
9 hari
8.Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
Awal 7 November 2023
Akhir 8 November 2023
2 hari
9.Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
Awal 9 November 2023
Akhir10 November 2023
2 hari
10.Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Awal 9 November 2023
Akhir 14 November 2023
6 hari
11. Tes Kesehatan
Awal 11 November 2023
Akhir 13 November 2023
3 hari
12.Wawancara
Awal 12 November 2023
Akhir 15 November 2023
4 hari
13. Penetapan hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara
Awal 16 November 2023
Akhir 17 November 2023
2 hari
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota
Awal 18 November 2023
Akhir 19 November 2023
2 hari
15 Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Awal 18 November 2023
Akhir 20 November 2023
3 hari
Berikut disampaikan persyaratan calon anggota KPU di 17 (tujuh belas)
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Periode 2023 – 2028:
1. Syarat calon anggota KPU:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. berdomisili sesuai wilayah yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk elektronik;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada
saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota
KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat
sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama.
3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang
sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun
pada setiap masa jabatan.
4. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 3, meliputi:
a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau
di daerah yang berbeda.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota
KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu.
6. Lain-lain:
a. Pendaftaran peserta melalui aplikasi siakba.kpu.go.id, dimana para
peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen yang diminta ke dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya setelah dokumen diunggah, para peserta menyerahkan dokumen fisik dan tanda
bukti pendaftaran pada Siakba kepada Sekretariat Timsel;
b. Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB;
c. Penerimaan dokumen fisik tanggal 5 Oktober s.d 15 Oktober 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pada tanggal 16 Oktober 2023 dimulai jam 08.00 sampai dengan pukul
23.59 WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota dengan alamat Aston Palembang Hotel & Conference Jalan Basuki Rahmat no.189 palembang (Lantai 3 Ruangan Musi 2 dan Musi 3);
d. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh
dari laman siakba.kpu.go.id.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pewarta : Adi
Post Views: 64