26.4 C
Jakarta
Jumat, November 29, 2024

Buy now

spot_img

Banyaknya Baliho dan Spanduk Para Caleg Terpasang di Tempat Terlarang, FORWATUR Soroti Kinerja Bawaslu dan Panwascam 

 

SelebrityNews.id| Kabupaten Tasikmalaya, — Merujuk kepada himbauan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bahwa peserta pemilu dapat mematuhi Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang sosialisasi pendidikan politik, dan tidak melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu, juga pemasangan spanduk baliho dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak boleh mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu.

Namun terkait hal tersebut, yang terjadi dilapangan berbanding terbalik, dimana baliho para peserta pemilu ataupun spanduk para bakal calon legislatif (Bacaleg) banyak terpasang dengan adanya nomor urut yang diduga sebagai unsur ajakan, dan diduga tidak pada tempatnya, dimana banyak terpasang ditempat-tempat terlarang tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dengan dipasang di pohon-pohon dan diduga tanpa memperhatikan tata ruang daerah dimana banyak spanduk terpasang di fasilitas umum.

Ketua Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) Halim Saepudin menyoroti hal tersebut, Halim mengatakan, banyaknya baliho/spanduk para peserta pemilu ataupun para Caleg yang dipasang seenaknya tanpa memperhatikan tata ruang lingkungan, tentunya saya rasa kurang etis juga, karena selayaknya para calon wakil rakyat memberikan contoh yang baik, katanya. Sabtu (14/10/23).

“Banyaknya spanduk yang terpasang di tempat-tempat yang terlarang seperti di pohon-pohon pinggir jalan ataupun pada tiang listrik dan fasilitas umum tersebut tentunya apa yang akan Bawaslu lakukan ? apakah sebelum DCT (Daftar Calon Tetap) itu dibebaskan ? ataukah nanti menunggu tahapan kampanye dimulai setelah DCT ?, karena hal tersebut harus dijelaskan melalui panwascam ataupun petugas pemilu yang ada di daerah,” jelasnya.

Hal senada dikatakan juga oleh Ade Global selaku Sekjen FORWATUR, dimana banyaknya spanduk para calon wakil rakyat yang diduga dipasang di tempat-tempat terlarang sangat miris ketika dilihat, yang mana calon seorang wakil rakyat harusnya dapat memberikan edukasi kepada tim nya sendiri untuk memperhatikan kelestarian lingkungan, katanya.

“Ketika merujuk peraturan PKPU Pasal 79 No. 15 tahun 2023, dimana disitu sudah dijelaskan bahwa untuk pemasangan spanduk baliho dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak boleh mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu, akan tetapi jika diperhatikan baliho/spanduk tersebut ada nomor urut saja mungkin sudah mengandung unsur ajakan, maka hal ini juga pihak Bawaslu atau Panwascam harus bekerja secara masif dalam mensosialisasikan kepada para Caleg dan tim nya,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ade Global selaku sekjen FORWATUR berharap, pihak Bawaslu dan Panwascam agar segera untuk dapat menertibkan baliho/spanduk yang terpasang di tempat-tempat terlarang, agar kelestarian lingkungan hidup dan tata ruang daerah yang indah ini jangan dikotori oleh spanduk-spanduk para calon wakil rakyat yang tidak pada tempatnya, intinya mari kita sukseskan pemilu serentak 2024 dengan riang gembira, tetapi tolong beretika juga dengan tetap untuk memperhatikan kelestarian alam yang ada, harapnya. ( Ilham Rachman )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles