Tarik Paksa Motor Nasabah , Oknum Debt Collector Di Laporkan ke Polres Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindakan DC mengambil paksa kendaraan milik Debitur PT. DWITUNGGAL PRIMA PEGADAI diadukan kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 16 Oktober 2023 didampingi oleh Penasehat Hukum Topan Prabowo, S.H.,

Menurut keterangan, Korban inisial N, terjadi rumah korban di Kp. Cigadog, Desa Cigadog Kecamatan Leuwisari pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023, pukul 17.30 WIB menjelang magrib saat hendak korban akan melaksanakan shalat didatangi 2 orang inisial B dan GG, keduanya mengaku karyawan dari PT. DWITUNGGAL PRIMA MANDIRI yang beralamat kantor di Cikiray – Singaparna. Bahwa kedatangan mereka bermaksud menagih dengan cara penekanan secara verbal kepada Korban, namun pada saat itu korban sedang tidak ada uang, kendati kemudian saat korban masuk kedalam rumah untuk berbicara sama anaknya, terdengar oleh korban percakapan mereka (pelaku) mengatakan “Step saja Motornya”. mendengar hal tersebut korban berupaya menghampiri kedua pelaku tersebut dan sudah tidak sempat lagi mengejar mereka yang membawa kendaraan korban sepeda motor honda beat CW tahun 2012 dengan cara di dorong atau di step oleh kedua yang di duga pelaku.

Penasehat Hukum korban, Topan Prabowo, S.H., menerangkan terjadinya tidakan Debt Collector seperti itu tidak dibenarkan dan melawan hukum, sebagaimana ditentukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan 3 hal, di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Juga debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Pada Peristiwa hukum yang menimpa korban inisial N, debt collector melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana atas tuduhan Pencurian atau Perampasan, karena tanpa dibekali dokumen lengkap melakukan penagihan dan tindakan pengambilan kendaraan milik si Korban tanpa adanya kesepakatan atau diserahkan secara sukarela namun para pelaku tetap melakukan penarikan kendaraan dengan cara paksa yaitu di “step” atau didorong dengan pengendara lain menggunakan tumpuan kaki mendorong motor si korban.

Bahwa selain sanksi pidana bagi para pelaku juga terhadap lembaga pembiayaan baik lising, finance dan atau pegadai yang melakukan cara cara penagihan seperti itu dapat diberikan sanksi sebagaimana diatur ketentuan pasal 45 POJK 6/POJK.07/2022 sanksi yang berupa sanksi administrasi, yakni peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan pencabutan izin usaha.

Oleh karena hal tersebut sering terjadi di lingkungan masyarakat, hendaklah bagi Penegak hukum dan aparat penegak hukum wajib memberikan edukasi kepada masyarakat dan tindakan bagi para pelaku sebagaimana dibenarkan oleh peraturan dan perundang – undangan agar supaya tidak terjadi lagi tindakan melawan hukum dan kesewenang – wenangan bagi para pelaku usaha di bidang pembiayaan. Seperti saat ini saya dampingi korban secara cuma cuma guna mendapatkan keadilan menempuh upaya hukum diantaranya melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian dan juga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang lainnya salah satunya Otoritas Jasa Keuangan. MARI TEGAKAN HUKUM – Tegasnya (Red)

Berita Terkait

Film “Tulang Belulang Tulang” Angkat Semangat Kekeluargaan dengan Budaya Batak, Tayang 26 September 2024
Berdalih Iming Iming Investasi, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Gelapkan Milyaran Uang Puluhan Nasabah
Toga Sinaga Samosir Dukung Pasangan Vandiko-Ariston
SYUKURAN PEMBERKATAN PATUNG YESUS KRISTUS PENYELAMAT SIBEABEA,BUPATI SAMOSIR : PENATAAN SIBEABEA MASIH TERUS BERLANJUT MELALUI SINERGITAS PEMKAB SAMOSIR DENGAN PEMERINTAH ATASAN
BNN Badung: Momentum Ulang Tahun Untuk Wujudkan Kabupaten Badung Bersinar
Rifani Siap Perform Menggebrak Panggung ID Fest 2024
STM FAOMA KHODA,masyarakat Nias memberikan dukungan kepada EDY&HASAN,untuk jadi Gubernur Sumatra Utara
Selain Ajarkan Sehat Rohani, Kanjeng Romo K.H. Abdul Madjid Ali Fikri, RA. Juga Ajarkan Sehat Jasmani. 

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 13:45

Film “Tulang Belulang Tulang” Angkat Semangat Kekeluargaan dengan Budaya Batak, Tayang 26 September 2024

Jumat, 20 September 2024 - 10:54

Berdalih Iming Iming Investasi, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Gelapkan Milyaran Uang Puluhan Nasabah

Kamis, 19 September 2024 - 21:17

SYUKURAN PEMBERKATAN PATUNG YESUS KRISTUS PENYELAMAT SIBEABEA,BUPATI SAMOSIR : PENATAAN SIBEABEA MASIH TERUS BERLANJUT MELALUI SINERGITAS PEMKAB SAMOSIR DENGAN PEMERINTAH ATASAN

Kamis, 19 September 2024 - 20:12

BNN Badung: Momentum Ulang Tahun Untuk Wujudkan Kabupaten Badung Bersinar

Kamis, 19 September 2024 - 18:56

Rifani Siap Perform Menggebrak Panggung ID Fest 2024

Berita Terbaru