SELEBRITY NEWS, NASIONAL – SelebrityNews adalah media berita online Nasional yang memiliki Tujuan Untuk “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” kami membutuhkan posisi untuk Kabiro Kabiro di Kabupaten Kota dan Tingkat Ranting Kecamatan. Jurnalis yang mendaftar akan diberikan kursus jurnalistik. Dapatkan penghasilan dari Iklan Iklan Ucapan, penerbitan berita Advertorial, dll.
Jurnalis SelebrityNews Wajib Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik
Isi kode etik jurnalistik dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Langkah Awal Menjadi Jurnalis Selebrity News
- Memahami dan melaksanakan UU PERS No 40 th 99, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
- Menuju Wartawan Yang Memiliki Sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan), bagi yang belum diharapkan mengikuti UKW.
- Dalam Menjalankan tugas jurnalis akan dibekali KTA dan Surat Tugas dari Media SelebrityNews dan Nama akan ditampilkan di Box Redaksi.
- Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008 dengan memposting berita di Media Sosial.
- selebritynews mengutamakan berita beritanPositif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan POLRI.
AYO DAFTAR DISINI
Untuk Penerbitan kartu PERS dan Surat Tugas Liputan SelebrityNews, Persyaratannya : Foto KTP dan Pas Photo.
Untuk Daftar dapat menghubungi lebih lanjut ke Whatsapps : 0812.9022.7044 (Ari Susilo)
Untuk daftar dan bergabung di media selebritynews.id