Home / Tak Berkategori

Diduga Bandar Shabu Di Kuntu, RH Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR KIRI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Polres Kampar berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu di Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, pada Jumat (11/08/2023).
Diketahui, Shabu dengan berat 3,81 Gram sebagai barang bukti didapat dari tersangka inisial RH (22 Th, Lk) bertempat di Jalan Dusun Sungai Gemuruh Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, Ia merupakan Karyawan Swasta.
Adapun barang bukti yang diamankan : 8 ( Delapan ) buah Paket Sedang Di duga narkotika Jenis Sabu, 5 ( Lima ) buah Paket Kecil di duga narkotika Jenis sabu, 2 ( Dua ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.100.000 ( Seratus Ribu ), 2 ( Dua ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.50.000( Lima Puluh Ribu ), 3 ( Tiga ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.10.000 ( Sepuluh Ribu ), 1 ( Satu ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.2000 ( Dua Ribu ), 1 ( Satu ) Kotak Parfum, 1 ( Satu ) Bungkus Sachet Bawang Goreng, 1 ( satu) Buah Dompet Warna Hitam, dan 1 ( satu ) Unit HP Merk Samsung A15 Warna Pink.
Tersangka RH diamankan di Jalan Lintas Lipat Kain-Kuntu, Tim melakukan penggeledahan terhadap tesangka dan tidak ditemukan barang bukti. Lanjut diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu berada ditumpukan bungkusan sampah disamping rumahnya. Setelah dibuka, didapat barang bukti tersebut dan diakuinya itu adalah milik tersangka RH.
Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Supriadi SH menjelaskan, “tersangka kita amankan bersama barang bukti, diduga peran tersangka sebagai Bandar Narkotika Jenis Shabu di Desa Kuntu.”
Selanjutnya Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol H Rahmadani SH mengatakan “Kepemilikan barang barang bukti tersebut dan pelaku RH mengakui itu miliknya terhadap 13 ( tiga belas) paket diduga jenis shabu. Dan tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna proses selanjutnya.”
“Ancaman pasal yang disangkakan, 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Kapolsek Kampar Kiri.

Berita Terkait

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan
Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo
Stasiun Kertapati, Semakin Melayani Dengan 423.984 Penumpang Hingga 1 November 2025
Banaran Trail Run 2025, Holding Perkebunan Nusantara Dorong Efek Ekonomi Daerah Lewat Olahraga dan Wisata
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak
BINUS University Hadirkan BINUS Asia Collaboration untuk Memperluas Akses Mahasiswa Menuju Pengalaman Global
BINUS UNIVERSITY Tingkatkan Sinergi Global Lewat QS Higher Ed Summit Asia Pacific 2025
Doxadigital Luncurkan Layanan AI Search/GEO untuk Tingkatkan Visibilitas di Platform AI

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 14:05

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Jumat, 7 November 2025 - 13:04

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 11:05

Stasiun Kertapati, Semakin Melayani Dengan 423.984 Penumpang Hingga 1 November 2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:05

Banaran Trail Run 2025, Holding Perkebunan Nusantara Dorong Efek Ekonomi Daerah Lewat Olahraga dan Wisata

Kamis, 6 November 2025 - 18:49

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru