Home / Tak Berkategori

Diduga Bandar Shabu Di Kuntu, RH Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR KIRI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Polres Kampar berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu di Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, pada Jumat (11/08/2023).
Diketahui, Shabu dengan berat 3,81 Gram sebagai barang bukti didapat dari tersangka inisial RH (22 Th, Lk) bertempat di Jalan Dusun Sungai Gemuruh Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, Ia merupakan Karyawan Swasta.
Adapun barang bukti yang diamankan : 8 ( Delapan ) buah Paket Sedang Di duga narkotika Jenis Sabu, 5 ( Lima ) buah Paket Kecil di duga narkotika Jenis sabu, 2 ( Dua ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.100.000 ( Seratus Ribu ), 2 ( Dua ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.50.000( Lima Puluh Ribu ), 3 ( Tiga ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.10.000 ( Sepuluh Ribu ), 1 ( Satu ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.2000 ( Dua Ribu ), 1 ( Satu ) Kotak Parfum, 1 ( Satu ) Bungkus Sachet Bawang Goreng, 1 ( satu) Buah Dompet Warna Hitam, dan 1 ( satu ) Unit HP Merk Samsung A15 Warna Pink.
Tersangka RH diamankan di Jalan Lintas Lipat Kain-Kuntu, Tim melakukan penggeledahan terhadap tesangka dan tidak ditemukan barang bukti. Lanjut diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu berada ditumpukan bungkusan sampah disamping rumahnya. Setelah dibuka, didapat barang bukti tersebut dan diakuinya itu adalah milik tersangka RH.
Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Supriadi SH menjelaskan, “tersangka kita amankan bersama barang bukti, diduga peran tersangka sebagai Bandar Narkotika Jenis Shabu di Desa Kuntu.”
Selanjutnya Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol H Rahmadani SH mengatakan “Kepemilikan barang barang bukti tersebut dan pelaku RH mengakui itu miliknya terhadap 13 ( tiga belas) paket diduga jenis shabu. Dan tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna proses selanjutnya.”
“Ancaman pasal yang disangkakan, 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Kapolsek Kampar Kiri.

Berita Terkait

Keseruan Radio OZ Jakarta Hadirkan Dimansyah Lewat Hitsingle ‘Deskripsimu’
Part 1: Creativity Tops the List – Office Chatani Reveals Key Traits of Intrapreneurs in Major Japanese Corporations
Uganda, the Pearl of East Africa: A New Destination for Investment and Sustainable Nature Tourism
Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung
Cara Buat YouTube Shorts Jadi “Gerbang Masuk” Ke Bisnismu
Fakta dan Mitos Seputar MSG: Apakah Benar Membahayakan Tubuh?
Discover the best countries to teach English in Europe in 2025!
Infiniti Indah Celebrates Pesta Kuantan 188, 25-27 July 2025

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:00

Keseruan Radio OZ Jakarta Hadirkan Dimansyah Lewat Hitsingle ‘Deskripsimu’

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:41

Part 1: Creativity Tops the List – Office Chatani Reveals Key Traits of Intrapreneurs in Major Japanese Corporations

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:36

Uganda, the Pearl of East Africa: A New Destination for Investment and Sustainable Nature Tourism

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:45

Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:59

Cara Buat YouTube Shorts Jadi “Gerbang Masuk” Ke Bisnismu

Berita Terbaru