Home / Tak Berkategori

Diduga Bandar Shabu Di Kuntu, RH Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR KIRI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Polres Kampar berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu di Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, pada Jumat (11/08/2023).
Diketahui, Shabu dengan berat 3,81 Gram sebagai barang bukti didapat dari tersangka inisial RH (22 Th, Lk) bertempat di Jalan Dusun Sungai Gemuruh Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, Ia merupakan Karyawan Swasta.
Adapun barang bukti yang diamankan : 8 ( Delapan ) buah Paket Sedang Di duga narkotika Jenis Sabu, 5 ( Lima ) buah Paket Kecil di duga narkotika Jenis sabu, 2 ( Dua ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.100.000 ( Seratus Ribu ), 2 ( Dua ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.50.000( Lima Puluh Ribu ), 3 ( Tiga ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.10.000 ( Sepuluh Ribu ), 1 ( Satu ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.2000 ( Dua Ribu ), 1 ( Satu ) Kotak Parfum, 1 ( Satu ) Bungkus Sachet Bawang Goreng, 1 ( satu) Buah Dompet Warna Hitam, dan 1 ( satu ) Unit HP Merk Samsung A15 Warna Pink.
Tersangka RH diamankan di Jalan Lintas Lipat Kain-Kuntu, Tim melakukan penggeledahan terhadap tesangka dan tidak ditemukan barang bukti. Lanjut diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu berada ditumpukan bungkusan sampah disamping rumahnya. Setelah dibuka, didapat barang bukti tersebut dan diakuinya itu adalah milik tersangka RH.
Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Supriadi SH menjelaskan, “tersangka kita amankan bersama barang bukti, diduga peran tersangka sebagai Bandar Narkotika Jenis Shabu di Desa Kuntu.”
Selanjutnya Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol H Rahmadani SH mengatakan “Kepemilikan barang barang bukti tersebut dan pelaku RH mengakui itu miliknya terhadap 13 ( tiga belas) paket diduga jenis shabu. Dan tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna proses selanjutnya.”
“Ancaman pasal yang disangkakan, 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Kapolsek Kampar Kiri.

Berita Terkait

Lead with Expertise – Join PetroSync to Unlock the Power of API Standards
Camilan Sehat Selebriti Korea? Kilat Populer Berkat Stylst Han Hye‑yeon dan Cherry Tomato Stevia
PNPRO by Premium Nanny: A New Era of Elite Childcare with Innovation, Precision & Heart
ASEAN Digital Content Summit 2025 Digelar, Satukan Inovator dan Pelaku Industri Kreatif se-Asia Tenggara
XRP Price Prediction Short-Term Target $3.3: Powell Signals September Rate Cut, Smart Money Bet on Find Mining
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat
TEDxForbesPark 2025 Unveils Stellar Lineup of Global and Local Changemakers

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:11

Lead with Expertise – Join PetroSync to Unlock the Power of API Standards

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:30

Camilan Sehat Selebriti Korea? Kilat Populer Berkat Stylst Han Hye‑yeon dan Cherry Tomato Stevia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:07

PNPRO by Premium Nanny: A New Era of Elite Childcare with Innovation, Precision & Heart

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:06

ASEAN Digital Content Summit 2025 Digelar, Satukan Inovator dan Pelaku Industri Kreatif se-Asia Tenggara

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:23

XRP Price Prediction Short-Term Target $3.3: Powell Signals September Rate Cut, Smart Money Bet on Find Mining

Berita Terbaru