Home / Tak Berkategori

Polda Sumut Ungkap Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Sumut-SelebrityNews – Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi.

Tiga dari lima tersangka yang ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.

Sementara, dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (buron).

“Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika merilis pengungkapan kasus pencurian mesin ATM di Mapolda Sumut, Rabu (23/8/2023).

Kata Agung, dalam aksinya para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, kawana tersangka meraup lebih Rp 3 miliar.

Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah provinsi.

“Lebih dari 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP,” sebut Agung.

Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku lain yang masih melarikan diri. “Kita masih mengejar 2 pelaku yang lain, dan akan terus kita upayakan,” tegasnya.

Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL, warga Sumsel.

Dia menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” katanya.

Dia menambahkan, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.((AAS)

Berita Terkait

Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
Dirjen Tanaman Pangan : Food Estate Al Zaytun sebagai Role Model Food Estate Daerah Lain di Indonesia
Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve
Intan Nurul Hikmah Wakil bupati terpilih terus merutinitaskan Berbagi di Hari jum’at tanpa batas
Meutya Hafid: Almarhum Atmakusumah, Inspirasi Kebebasan Pers dan Etika Jurnalistik
Christie Kembali Release Lagu Barunya “Obsesi”
Kapolsek Metro Penjaringan Gelar Refleksi Pengabdian Sekaligus Santunan Anak Yatim 
Bitcoin Price Hovers Below $95,000, BTC Price Correction Now Could Bring It Above $110,000?

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 11:04

Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024

Senin, 6 Januari 2025 - 07:31

Dirjen Tanaman Pangan : Food Estate Al Zaytun sebagai Role Model Food Estate Daerah Lain di Indonesia

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:11

Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:52

Intan Nurul Hikmah Wakil bupati terpilih terus merutinitaskan Berbagi di Hari jum’at tanpa batas

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:54

Meutya Hafid: Almarhum Atmakusumah, Inspirasi Kebebasan Pers dan Etika Jurnalistik

Berita Terbaru