Home / Tak Berkategori

Edarkan Obat Tanpa izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak. SelebrityNews.id. Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh berhasil diamankan di pinggir jalan yang berada di kp. Sawah Baru Desa Malingping Timur Kec. Malingping Kab.Lebak pada Rabu, (09/8/2023) sekira jam 20.00 Wib berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ” RDLN”, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,-, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku MY (29) dan
barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ” RDLN”, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,-, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah,” ujar Ngapip, Kamis (31/8/2023).

“Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

“Polres Lebak Polda Banten dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.

“Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” tukasnya.

Berita Terkait

Vionita Sihombing, Juara The Voice Indonesia Rilis ‘Butuh Waktu’ Dengan Super Rasa, Kini Bergema di Radio
Erick SG Rilis Pelic di Hari Musik Reggae Internasional, Serukan Perdamaian
Bongkar Tuntas! Panduan Cepat Implementasi Accurate untuk Keuangan Bisnis Anti-Ribet
FIFA Club World Cup 2025TM Makin Seru dengan TV 100 Inci dari Hisense
PT Affan Technology Indonesia Hadir sebagai Stakeholder Industri dalam Review Kurikulum Prodi Kewirausahaan Universitas Jambi
Telkom Indonesia Inisiasi Business Clinic di Labuan Bajo untuk Perkuat UMKM Pariwisata Hadapi Era Digital
ILDEX Philippines 2025 Expands to Halls 1–4: Setting a New Benchmark for the Livestock Industry | 27–29 August 2025, SMX Convention Center Manila
ILDEX Philippines 2025 Expands to Halls 1–4: Setting a New Benchmark for the Livestock Industry | 27–29 August 2025, SMX Convention Center Manila

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:43

Vionita Sihombing, Juara The Voice Indonesia Rilis ‘Butuh Waktu’ Dengan Super Rasa, Kini Bergema di Radio

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:06

Erick SG Rilis Pelic di Hari Musik Reggae Internasional, Serukan Perdamaian

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:00

Bongkar Tuntas! Panduan Cepat Implementasi Accurate untuk Keuangan Bisnis Anti-Ribet

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:37

FIFA Club World Cup 2025TM Makin Seru dengan TV 100 Inci dari Hisense

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:51

PT Affan Technology Indonesia Hadir sebagai Stakeholder Industri dalam Review Kurikulum Prodi Kewirausahaan Universitas Jambi

Berita Terbaru