Home / Tak Berkategori

WOW DV WARGA BELINYU TIDAK ADA RASA TAKUTNYA PADA APH SAMA SEKALI MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL/BELI BIJI PASIR TIMAH SECARA TERANG-TERANGAN DI MUKA UMUM

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelian biji pasir timah dari penambang ilegal masih saja terus dilakukan oleh penada yang sering disebut masyarakat provinsi bangka belitung biasa yang disebut kolektor terkadang mereka melakukan transaksi secara terang-terangan .

Berdasarkan pantauan awak media DV yang tinggal di jalan Sungailiat belinyu kel.batu tunu Deket SDN 10 Belinyu. salah satu kolektor timah sedang asik melakukan transaksi pembelian biji pasir timah dari penambang yang diduga ilegal, transaksi itu pun berlangsung dipinggir jalan dan ditempat umum yang beralamat kampung Sunda kel.bukit ketok.

Miris nya, kegiatan tersebut bisa dilihat oleh pengguna jalan secara jelas terutama pada sore sampai malam hari. Seolah aktivitas yang dilakukan oleh DV aman dari aparatur penegak hukum (APH) dan jeratan hukum yang berlaku di negara (NKRI).

Menurut keterangan dari salah satu penjual biji pasir timah yang enggan menyebutkan nama nya, transaksi jual beli yang dilakukan DV sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lama nya.

“Sudah langganan saya menjual biji pasir timah hasil dari kerja tambang inkonvisional (TI)” Ungkapan penambang pasir biji timah di wilayah belinyu tampa izin (ilegal) pak. “jelas nya saat dimintai keterangan sembari menurun kan biji pasir timah dikarung dari kendaran roda dua milik nya.

Saat ditanya, dimana lokasi tambang yang dikerjakan penjual pasir biji timah tersebut diam dan langsung meninggalkan awak media tampa sepata kata pun.

Dalam hal ini dugaan kuat DV telah melanggar regulasi pertambangan dalam Undang undang (UU) no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan pernambangan tampa izin dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (100 miliar rupiah).

Dalam pasal 161, bahwa orang yang menampung menfaatkan melakukan pengolahan dan / atau pemurnuan, pengembangan dan /atau pemanfaatan pengangkutan,penjual mineral dan /atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak pihak terkait dalam hal ini (APH) sedang dalam proses konfirmasi.

(TIM) MEDIA selebritynews.id

Berita Terkait

XRP Price Prediction for April 2025: Will It Cross $3 Soon?
Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM
Keluarga Besar TTKKBI DPW II, Kabupaten Tangerang : Gelar Santunan Anak Piyatu Piyatu dan Buka Bersama
AgadPay Launches in the Philippines, Tackling the Payday Loan Trap Head-On
What Is a PT Company in Indonesia? Here Are 5 Key Points
Switch and Urban Republic Lead Malaysian Retail with Instant E-Invoice Submission via CIMB Terminals
Unlocking Market Potential A Comprehensive Guide to Representative Office Registration in Indonesia
From Zero to $1.2 Million: How Alaric Ong Achieved Financial Freedom in Under 2 Years

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:37

XRP Price Prediction for April 2025: Will It Cross $3 Soon?

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:13

Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:52

Keluarga Besar TTKKBI DPW II, Kabupaten Tangerang : Gelar Santunan Anak Piyatu Piyatu dan Buka Bersama

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:44

AgadPay Launches in the Philippines, Tackling the Payday Loan Trap Head-On

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:24

What Is a PT Company in Indonesia? Here Are 5 Key Points

Berita Terbaru