Jepara, Selebritynews – Ahmad Gunawan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM) didampingi oleh Sofyan Hadi, Ketua Korwil (Koordinator Wilayah) LBH-IM Jawa Tengah.
Senin, (4/9/2023) melalui pesan WhatsApp, keduanya bersama Tim YLBH-IM mengapresiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Bupati Jepara (Pemkab Jepara) dan PT. PLN (Persero) atas surat tanggapan somasi No. 180.0/1829 tertanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Sumarno, SE, MM., Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Surat tersebut menjelaskan bahwa Pemkab Jepara dan PT. PLN (Persero) telah menindaklanjuti untuk penataan jaringan listrik dan memberikan santunan serta biaya pengobatan hingga korban sembuh dan pulih. Kalau ada hal-hal yang belum dipenuhi guna pemulihan kesehatan dan kesembuhan agar dapat berkoordinasi dengan Pemkab Jepara dan PT. PLN (Persero).
Surat ini juga ditujukan kepada Bupati Jepara.
Permasalahan korban tersengat listrik bernama Rohmad Risky Jamaludin (15) seorang bocah laki-laki putra dari Zaenal Arifin, warga Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terjadi sejak sekitar bulan 25 Mei 2022.
Kemudian atas bantuan dari LBH-IM melalui surat 028/Eks_Lamp/LBH-IM.JPR/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 perihal somasi, korban memperoleh kepastian dari Pemerintah Propinsi Jateng.
“Alhamdulillah, kami Tim LHB-IM beserta Mangara Simbolon, Benny Hutapea, masyarakat Jepara yang peduli kepada Rohmad Risky Jamaludin serta segenap awak media Jepara. Kami semua bersyukur kepada Tuhan YME, bisa membantu korban tersengat listrik agar memperoleh perhatian dari Pemerintah Propinsi Jateng, Pemkab Jepara dan PT. PLN (Persero) untuk kesehatan dan pemulihan ananda Rohmad Risky Jamaludin,” pungkas Ahmad Gunawan.