Home / Tak Berkategori

Kajari Nias Selatan Menetapkan Sekaligus 2 Tersangka Diduga Kasus Pembangunan di SMKN 2 Siduaori dan SMKN 1 Gomo

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., (Baju Biru), Kasi Pidsus, Hariyanto, S.H., M.H. (urut-2 dari kiri)

NIAS SELATAN | SELEBRITYNEWS.ID Melalui Konferensi Pers, Kajari Nias Selatan telah menetapkan 2 Tersangka dan melakukan penahanan terhadap berinisial AR dan EYM di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara, sekira Pukul 16.30 WIB, Selasa (12/09/2023) sore tadi.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan kepada:

                                                EYM (Kiri) dan AR (Kanan)

(1) Yang Pertama, berinisial AR (P/31), kelahiran Medan, Komisaris PT. Bunga Ros Mini ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.161.123.649,53,- bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2021.

Adapun Surat Penetapan Tersangka berinisial EYM, dengan Nomor: TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Dan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Dalam perkara ini, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.361.648.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

(2) Yang Kedua, adalah berinisial EYM (P/32), kelahiran Medan, Wakil Direktur CV. Kurnia Berkah Abadi ditetapkan sebagai Tersangka

dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN 1 Gomo dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.161.123.649,53,- bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2021.

Adapun Surat Penetapan Tersangka berinisial EYM, dengan Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Dan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Dalam perkara ini, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 200.326.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Perbuatan Kedua Tersangka diancam Pidana 20 Tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya kedua Tersangka AR dan EYM diperiksa dengan status saksi selama 4 Jam oleh Tim Penyidik, dengan masing-masing pertanyaan, AR ada 50 pertanyaan dan EYM 55 Pertanyaan, ujar Kasi Intelijen.

“Dan untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi Tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh Tim Penyidik,” tutup Hironimus. (Harpendik Waruwu)

 

Berita Terkait

KAMMI Desak KPK Tangkap Harun Masiku
GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo Dukung Penuh Polri Untuk Berantas Judi Online Sampai Tuntas 
ERLES : Pengacara Membela Hak & Kewajiban Mulia, Orangtua Rentah Cristin, di rusak harkat dan martabat sebagai Warga Negara Indonesia terpukul jiwa psikologis nya!!, “Oknum Pengacara dan Siapapun Pengadilan Persidangan nya Mohon – Observ back kepada cermat tupoksionalisme profesional pihak-pihak kerugian adab Ihsan membentuk kehidupan
MSN : Natal 2024 Dalam Mempererat Tali Persaudaraan dan Kebersamaan di Keluarga Maupun Sesama
Brigjen TNI G Eko Sunarto, S.Pd., M.Si, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bela Negara 2024
Nusantara Global Network Partners with Valetax to Launch “How to Become an Introducing Broker” Initiative
Ardadedali Archery Club: Panahan Bergengsi, Dedikasi TNI, dan Harapan untuk Bangsa
Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Pekerja Perempuan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Hukum Tetap Ditegakkan

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:30

KAMMI Desak KPK Tangkap Harun Masiku

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:27

GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo Dukung Penuh Polri Untuk Berantas Judi Online Sampai Tuntas 

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:51

ERLES : Pengacara Membela Hak & Kewajiban Mulia, Orangtua Rentah Cristin, di rusak harkat dan martabat sebagai Warga Negara Indonesia terpukul jiwa psikologis nya!!, “Oknum Pengacara dan Siapapun Pengadilan Persidangan nya Mohon – Observ back kepada cermat tupoksionalisme profesional pihak-pihak kerugian adab Ihsan membentuk kehidupan

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:42

MSN : Natal 2024 Dalam Mempererat Tali Persaudaraan dan Kebersamaan di Keluarga Maupun Sesama

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:39

Brigjen TNI G Eko Sunarto, S.Pd., M.Si, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bela Negara 2024

Berita Terbaru

Terkini

KAMMI Desak KPK Tangkap Harun Masiku

Minggu, 22 Des 2024 - 08:30