Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., (Baju Biru), Kasi Pidsus, Hariyanto, S.H., M.H. (urut-2 dari kiri)
NIAS SELATAN | SELEBRITYNEWS.ID Melalui Konferensi Pers, Kajari Nias Selatan telah menetapkan 2 Tersangka dan melakukan penahanan terhadap berinisial AR dan EYM di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara, sekira Pukul 16.30 WIB, Selasa (12/09/2023) sore tadi.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan kepada:
(1) Yang Pertama, berinisial AR (P/31), kelahiran Medan, Komisaris PT. Bunga Ros Mini ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.161.123.649,53,- bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2021.
Adapun Surat Penetapan Tersangka berinisial EYM, dengan Nomor: TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Dan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
Dalam perkara ini, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.361.648.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
(2) Yang Kedua, adalah berinisial EYM (P/32), kelahiran Medan, Wakil Direktur CV. Kurnia Berkah Abadi ditetapkan sebagai Tersangka
dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN 1 Gomo dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.161.123.649,53,- bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2021.
Adapun Surat Penetapan Tersangka berinisial EYM, dengan Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Dan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
Dalam perkara ini, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 200.326.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Perbuatan Kedua Tersangka diancam Pidana 20 Tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya kedua Tersangka AR dan EYM diperiksa dengan status saksi selama 4 Jam oleh Tim Penyidik, dengan masing-masing pertanyaan, AR ada 50 pertanyaan dan EYM 55 Pertanyaan, ujar Kasi Intelijen.
“Dan untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi Tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh Tim Penyidik,” tutup Hironimus. (Harpendik Waruwu)