Jepara, selebritynews – Investasi atau penanaman modal sudah diatur di Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal di Pasal 3 (2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, b. menciptakan lapangan kerja, c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan di Pasal 16 Setiap penanam modal bertanggung jawab sesuai bunyi pada huruf d. menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Terkait hal itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM) , Ahmad Gunawan, Senin (25/9/2023) lewat pesan WhatsApp kepada awak media menjelaskan, bahwa hal itu sudah di atur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten sudah punya instrumen penggerak dalam hal pengelolaan dan pengawasan seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-pp dalam hal penindakan dan penegakan peraturan wilayah seperti halnya di Karimunjawa, Kabupaten Jepara,” ungkapnya.
Ahmad Gunawan dan Tim LBH-IM menyoroti dan menyayangkan adanya statemen dari beberapa pihak yang menyimpang dari koridor hukum yang menjustifikasi bahwa ada pelanggaran dalam hal investasi melalui Perbankan oleh pengusaha budidaya udang di Karimunjawa.
“Semestinya mereka harus faham prinsip kerahasiaan bank. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 UU 10/1998 Tentang Perbankan yang berbunyi: Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi,” imbuhnya.
Penegasan tersebut ditekankan kembali oleh Bank Indonesia dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 2/2000 yang menyatakan: Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.
Prinsip kerahasiaan bank atau bank secrecy law adalah salah satu prinsip dalam hukum perbankan di mana bank wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.
“Bagaimana mungkin mereka seolah-olah mempunyai persepsi buruk dan sesat kalau ada pelanggaran hukum oleh investor yang menanamkan modalnya di bidang usaha budidaya tambak berdasarkan UU Penanaman Modal dan dijamin status hukumnya,” cetus Ahmad Gunawan.
“Walaupun ada pengecualian kewajiban bank untuk merahasiakan data nasabah dan simpanannya,” tegasnya.
“Pengecualian itu juga tidak serta merta bisa diberikan oleh Bank, karena ada mekanisme yang harus dilalui seperti untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dan melalui izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia dan alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan,” pungkas Ahmad Gunawan yang akrab di sapa Age.
Sumber: Ahmad Gunawan Ketua Umum YLBH-IM.