Kab.Pangandaran–Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Pangandaran melakukan razia terhadap bakul atau pengepul ikan, Selasa, 26 September 2023. Razia dilakukan di dua lokasi yakni pantai timur Pangandaran dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang Babakan.
Razia atau operasi gabungan melibatkan anggota TNI Angkatan Laut, Sat Polairud dan Polres Pangandaran serta Subdenpom III/2-4 Banjar.
Kepala DKPP Kabupaten Pangandaran, Sarlan mengatakan, operasi atau razia terhadap bakul atau pengepul ikan dalam rangka pengawasan dan pembinaan.
Sebelumnya, DKPP telah melakukan beberapa tahapan seperti sosialisasi dan pembinaan bahwa bagi siapapun yang bertransaksi di kawasan Pelabuhan PPI Cikidang harus bertransaksi di TPI
“Kalau bakul itu banyak, tapi yang menjual ikan ke TPI hanya 15 orang,” kata Sarlan, Selasa 26 September 2023.
Artinya kata Sarlan ada kebocoran pendapatan asli daerah sekitar 60 hingga 70 persen.
“Jadi tidak boleh keluar dari aturan yang ada atau tidak boleh bertransaksi di luar TPI, sebagai yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati,” kata Sarlan