Example 728x250
Tokoh

Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Petitum Kuasa Hukum T. Mangaratua Simbolon dan Tim M&S Law Office and Partners

66
×

Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Petitum Kuasa Hukum T. Mangaratua Simbolon dan Tim M&S Law Office and Partners

Sebarkan artikel ini

Jepara, Selebritynews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, hakim ketua, Tri Sugondo dan Afrizal 2 (dua) hakim anggota PN Jepara mengabulkan tuntutan Petitum Primair dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis dari Tim M&S Law Office and Partners alamat di Jl. Gudang Sawo No. 219, Desa Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah.

Amar putusan dari PN Jepara ini dalam nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jpa tanggal 06 Juni 2023 Perbuatan Melawan Hukum oleh penggugat Arifin Bin Kamid, klien dari T. Mangaratua Simbolon.

T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis kedua Advokat ini adalah Ketua dan Sekretaris di Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Jepara.

Lewat pesan WhatsApp kepada wartawan, Jum’at (29/9/2023) Rosdiana Nurpasha Lubis akrab disapa Kak Rose, menginformasikan hasil keputusan oleh Majelis Hakim PN Jepara terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH antara lain:

1. Menyatakan SAH JUAL BELI tertanggal 21 September 2020 sesuai Nota Penjualan, Kode Jual: 031245 tertanggal 21 September 2020.

2. Menyatakan SAH satu unit KBM Brio Merah dengan No Polisi : K 9180 GL,BPKP Nomor : N02048945, Merk : HONDA,No Chasis : MHRDD1750HJ71507, Nomor Mesin : L12B31872214 atas nama pemilik (BPKB) Maslikan Yusuf adalah milik penggugat.

3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT satu unit mobil tersebut sejak Putusan dijatuhkan.

Kak Rose menambahkan,” Kami sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menghormati putusan Majelis Hakim PN Jepara, yang telah mengabulkan sebagian gugatan kami atas nama klien Arifin Bin Kamid,” tambahnya.

“Sejak awal kami mendampingi klien kami, tim kuasa hukum menyakini kalau penetapan status tersangka klien kami yang saat ini ditahan di Polres Jepara, semestinya adalah kasus perdata bukan dipaksakan menjadi kasus pidana. Dan hasil putusan Majelis Hakim PN Jepara ini tentunya akan mempengaruhi kasus klien kami yang bernama Arifin Bin Kamid warga Kabupaten Kudus,” pungkas Kak Rose.

Dan pernyataan itu dibenarkan oleh T. Mangaratua Simbolon saat dikonfirmasi.

Sumber: Rosdiana Nurpasha Lubis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *