Example 728x250
Terkini

*Pengumuman!!! Dihimbau Kepada TNI-POLRI Dan Seluruh Instansi Terkait Yang Ada Diwilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, Bahwa Nama Tersebut Bukan Lagi Pengurus Atau Anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya 

51
×

*Pengumuman!!! Dihimbau Kepada TNI-POLRI Dan Seluruh Instansi Terkait Yang Ada Diwilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, Bahwa Nama Tersebut Bukan Lagi Pengurus Atau Anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya 

Sebarkan artikel ini

 

SelebrityNews, Jawa Barat,- Mengingat dan Menimbang Anggaran Rumah Tangga (ART) Persatuan Wartawan Republik Indonesia BAB III tentang HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 5 huruf a, bahwa setiap anggota berhak Menghadiri pertemuan, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran;

 

Pasal 6, setiap anggota berkewajiban ;

 

1. Mematuhi AD & ART PWRI serta Keputusan PWRI ;

 

2. Ikut memelihara persatuan dalam organisasi serta menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PWRI;

 

3. Ikut berusaha untuk mencapai tujuan PWRI;

 

4. Memperdalam pengetahuan dalam profesi kewartawanan;

 

5. Membayar uang iuran setiap bulan sebesar yang telah ditetapkan;

 

6. Memperoleh pendidikan, penataran dan bimbingan dan kegiatan-kegiatan lain yang diadakan PWRI.

 

BAB IV Tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 7, anggota berhenti karena :

 

a. Meninggal dunia.

 

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.

 

c. Diberhentikan.

 

Pasal 8 huruf ke- 1. Seorang anggota dapat diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga PWRI dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dan/atau tidak loyal kepada pimpinan.

 

BAB X Tentang Rapat-Rapat Pasal 35 angka ke- 1 huruf a dan d ;

 

a. Rapat Harian yaitu rapat yang dihadiri oleh pimpinan di setiap tingkatan yang diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.

 

d. Rapat-rapat seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) Pasal ini, sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per-dua) jumlah peserta rapat yang seharusnya hadir.

 

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Persatuan Wartawan Republik Indonesia diatas dan atas dasar keputusan bersama seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 20 September 2023, maka telah dikeluarkan surat pemberhentian sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 073/DPC-PWRI-KAB.TASIK/IX/2023 kepada nama beserta alamat yang tercantum dibawah ini ;

 

Nama : Nanang Hilal Amarulloh

 

Tempat Tanggal Lahir : Tasikmalaya, 22-08-1975

 

Jenis Kelamin : Laki-Laki

 

Alamat : Kampung Awiciburuy, RT 003 RW 001, Kelurahan/Desa : Seukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

 

Dengan adanya pengumuman ini, maka diberitahukan kepada pihak Pemerintah, Polri, TNI, Swasta dan seluruh instansi yang terkait lainnya yang berada di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, sejak dikeluarkan pengumuman ini terhitung sejak hari Minggu, 1 Agustus 2023, Bahwa Nama, Jabatan, tugas dan segala atribut yang dikenakan sudah tidak terdaftar sebagai Pengurus atau Anggota Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya.

 

Tanggal Dkeluarkan : 20 September 2023.

 

Demikian Informasi ini kami sampaikan, segala bentuk dan kegiatannya di luar tangung jawab kami, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *