Polsek Tenga Dampingi Pemdes Tawaang Timur Razia Sejumlah Tempat Kost, ini yang harus di siapkan pendatang

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TribrataNewsTenga ,- Pemerintah Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi  Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di Tempat Kost dan Penginapan rumah rumah penduduk Desa Tawaang Timur agar segera melapor dengan membawa surat jalan dari daerah asal ,KTP dan Kartu Keluarga.

Hal itu disampaikan Hukum Tua Desa Tawaang Timur Ibu Fonie Poluan, Senin 2 Oktober 2023.

Dalam razia tersebut hukum tua bersama perangkat desa yang di dampingi Kanit binmas Polsek Tenga Aiptu Herry Torar dan bhabinkamtibmas Bripka Jems Lamongememinta agar semua pendatang yang tinggal di wilayah hukum desa Tawaang Timur harus memiliki surat jalan dari desa asal, KTP dan KK.

“Razia ini untuk penertiban para pendatang, sehingga yang diminta surat jalan dari desa, kartu keluarga dan KTP semua anggota keluarga,” kata Hukum Tua Fonie.

Dikatakannya, yang melapor akan mendapat surat domisili dari pemerintah desa dan berlaku selama tiga bulan, setelah itu diperpanjang lagi.

“Kalau tidak ada surat jalan, pendatang yang tinggal di tempat kos maupun tempat bekerja dan menimba ilmu dalam pendidikan diminta untuk pulang ke kampung asal dan segera meminta surat tersebut kalau hanya tinggal kurang dari satu bulan Krn menambah ilmu di berikan toleransi dan kebijakan dari pemerintah desa,” tegas kuntua.

Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.

Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.

“Kalau pendatang sudah melapor bisa memgambil surat rekomendasi dan surat keterangan untuk pengurusan surat menyurat di desa ini dan di instansi instansi pemerintah Lainnya” ujarnya.

Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.

 

Berita Terkait

Indocomtech 2024: Noci Smart Permudah Hidup dengan Smarthome
Ketua Umum Terpilih, Pengurus Demisioner dan Ketua Komda Sumut Audiensi dengan Menteri HAM Kabinet Merah Putih
Kegiatan tasyakuran TTKKBI akan di gelar di kediaman Ketua DPW II TTKKBI ( Tjimande Tarik Kolot Karuhun Banten Indonesia – red ) Kabupaten Tangerang , di Kp.Cibebek ( Santri Asem ) RT 01/ RW 01 Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangeang / Banten
Membangun Soliditas Pedagang Pasar Tradisional di Labuan Bajo
Kadisdik Ogan Ilir Berikan Sanksi Bagi Guru P3K Yang Langgar Aturan
Gerak Cepat Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Tangani Pendidikan Yang mengidap Gizi Buruk
PUSAT VULKANOLOGI DAN MITIGASI BENCANA GEOLOGI DAN PEMKAB SAMOSIR LAKUKAN KAJIAN PERGERAKAN TANAH DI DESA PARLONDUT
Yuli Budiasih S.Si, M.Pd Guru SMPN 19 Bandar Lampung Menjadi Perwakilan Provinsi Lampung Dalam Wardah Inspiring Teacher (WIT) Tingkat Nasional 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 07:09

Indocomtech 2024: Noci Smart Permudah Hidup dengan Smarthome

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:42

Ketua Umum Terpilih, Pengurus Demisioner dan Ketua Komda Sumut Audiensi dengan Menteri HAM Kabinet Merah Putih

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:07

Kegiatan tasyakuran TTKKBI akan di gelar di kediaman Ketua DPW II TTKKBI ( Tjimande Tarik Kolot Karuhun Banten Indonesia – red ) Kabupaten Tangerang , di Kp.Cibebek ( Santri Asem ) RT 01/ RW 01 Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangeang / Banten

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:15

Membangun Soliditas Pedagang Pasar Tradisional di Labuan Bajo

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:19

Kadisdik Ogan Ilir Berikan Sanksi Bagi Guru P3K Yang Langgar Aturan

Berita Terbaru

Property

8 Cara Mudah Menghemat Listrik di Rumah

Jumat, 1 Nov 2024 - 13:25