Sidang PMH Hadirkan Saksi Fakta, Surat AJB Tergugat Dipertanyakan

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIBINONG — Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cibinong nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi, Selasa (3/10/23), Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi Fakta. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah, SH MH berlangsung pukul 10.00 sampai 12.30 WIB.

Kuasa Hukum Irawansyah, S.H, M.H, pada persidangan tersebut menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Marcos dan Rizki Iskandar. Dalam paparan saksi fakta pertama, Marcos menjelaskan kronologis kejadian perkara antara Penggugat H. Rusmaidi dengan Tergugat Wiliam Kalip.

Perkara tersebut berawal dari masalah hutang H. Rusmaidi dengan Bank Arta Graha dan BTN. H. Rusmaidi memiliki hutang kepada Bank Artha Graha sebesar Rp 4.630.000.000 dan Bank BTN sebesar Rp 980.000.000. kedua hutang tersebut telah jatuh tempo dan harus segera di bayar.

Atas kejadian tersebut, H Rusmaidi menyuruh saksi Marcos untuk dicarikan pinjaman uang kemudian Marcos memperkenalkan Erik Bastian kepada H Rusmaidi. Lalu Erik Bastian membawa pendana Wiliam Kalip kepada H Rusmaidi dan menyanggupi untuk melunasi hutang kedua bank tersebut dengan meminjamkan uang pokok sebesar Rp. 7.000.000.000 dengan persyaratan pembayaran biaya diskon 10 persen, bunga 3 persen, fee mediator 5 persen dan biaya notaris dengan total biaya yang harus dibayar dimuka sebesar Rp. 1.330.000.000.

Marcos mengungkapkan dasar untuk mendapatan pinjaman tersebut H Rusmaidi memberikan jaminan sertifikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan melakukan jual beli asset tanah tersebut. Tapi kenapa tiba-tiba sertifikat jaminan tersebut bisa beralih nama milik orang lain, Terang Marcos dalam kesaksiannya.

Ketika di tunjukan Akta Jual Beli (AJB) No. 10/2017, AJB No. 11/2017, AJB No. 12/2017 dan AJB No. 13/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan Notaris PPAT Fernanda Fabiola, SH, MKn dijadikan peralihan hak atas sertifikat tersebut, dimana Wilian Kalip sebagai pembeli, Wiliam Kalip juga sebagai penjual, saksi Marcos tidak mengetahui adanya AJB tersebut.

Marcos mengakui setidaknya empat kali melakukan pembayaran hutang kepada Wiliam Kalip melalui transfer atas perintah H Rusmaidi. Tapi kenapa ada peralihan hak atas asset tanah tersebut, padahal H Rusmaidi tidak pernah menandatangani jual beli.

Sementara saksi fakta kedua, Rizki Iskandar merupakan orang yang dipercaya H Rusmaidi mengelola aset dari tahun 2014 mengungkapkan bahwa dirinya dipercaya untuk menjaga keamanan, mengelola parkir dan kebersihan. Khusus terkait pengelolaan parkir, Rizki hanya memberikan uang setoran sebesar 20 persen kepada pemilik tempat tersebut yaitu H Rusmaidi, dan selama dirinya menjaga asset milik H. Rusmaidi belum ada satupun orang atau pihak yang datang dan mengakui bahwa tanah atau ruko tersebut milik, jadi dari tahun 2014 dirinya hanya tahu H Rusmaidi lah pemiliknya.

Pengacara Penggugat Irawansyah, SH, MH mempertanyakan dari fakta persidangan, apakan bisa dalam AJB disebutkan dimana Tergugat Wiliam Kalip bertindak sebagai penjual dan pembeli. Atas dasar tersebut patut dipertanyakan, apakah bisa dalam membuat AJB, satu orang yang sama bertindak sebagai penjual dan pembeli, tanya Ketua LBH Bogor itu. (**)

Berita Terkait

PPAD dan PPIR Deklarasi Dukung Mulyadi-Ardika
Pelantikan gugus depan pramuka yayasan perguruan Islam Al imam kelumpang
Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Haji Rian di Natar Tak Tersentuh Hukum
Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Amri Dibekingi Oknum YN di Karang Anya
Tangerang Bersholawat, Tahlil dan Lantunan Ayat Suci Al-Qur’an Menggema di Alun-Alun Tigaraksa
Keterlaluan!!!, SMPN 24 Bandar Lampung Bertahun-Tahun Tahan Ijazah Siswa Dipaksa Lunasi Uang Komite
Geledah SMKN 1Klungkung, Tim Penyidik Kejari Klungkung Amankan 31 Dokumen dan Uang Rp 182 Juta Lebih
AKP Puji Astuti : Dengan Program Cooling System Pilkada Damai, Kami Siap Mengamankan Pilkada di Kota Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:24

PPAD dan PPIR Deklarasi Dukung Mulyadi-Ardika

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:08

Pelantikan gugus depan pramuka yayasan perguruan Islam Al imam kelumpang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:24

Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Haji Rian di Natar Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:54

Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Amri Dibekingi Oknum YN di Karang Anya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:59

Tangerang Bersholawat, Tahlil dan Lantunan Ayat Suci Al-Qur’an Menggema di Alun-Alun Tigaraksa

Berita Terbaru

Terkini

PPAD dan PPIR Deklarasi Dukung Mulyadi-Ardika

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:24