Example 728x250
Terkini

Banyak Kecelakaan Kerja, Mahasiswa Desak Aparat Penegak Hukum Cabut Ijin Operasi PT PetroChina International Jabung Ltd

89
×

Banyak Kecelakaan Kerja, Mahasiswa Desak Aparat Penegak Hukum Cabut Ijin Operasi PT PetroChina International Jabung Ltd

Sebarkan artikel ini

TANGSEL – Menyoroti insiden kecelakaan kerja yang terjadi secara beruntun yang berujung meninggalnya sejumlah pekerja di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, membuat mahasiswa menilai bahwa sampai saat ini tidak ada kabar tindak lanjut, baik dalam proses pemeriksaannya maupun dalam hal pertanggungjawaban PT. PetroChina International Jabung Ltd.

Dalam hal ini, Direksi PetroChina terkesan lepas tangan dan tidak bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

Padahal, kecelakaan kerja harus menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi dalam sebuah perusahaan, terkait dengan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja yang diperintahkan oleh hukum Indonesia.

Kecelakaan kerja tidak bisa serta merta disalahkan kepada karyawan, sebagai alasan untuk menutupi kelemahan dan bobroknya sistem perusahaan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, pucuk pimpinan tertinggi PetroChina Indonesia, Qian Mingyang, sebagai Presiden Direktur harus bertanggung jawab atas rangkaian kecelakaan kerja tersebut.

Untuk diketahui, dua kecelakaan kerja terjadi dalam satu bulan di lokasi kerja PetroChina Jabung. Kecelakaan pertama terjadi pada Minggu (18/12/2022) dinihari di area Neb#9 Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara.

Dalam kecelakaan tersebut, 8 pekerja terkena semburan gas dan api yang menyebabkan 2 orang meninggal. 6 orang dirawat karena luka bakar serius. Kecelakaan kerja kedua kembali terjadi di area sumur WB-D7 Rig Bohai #85 terbakar di Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang dioperasikan Perusahaan Jasa Pengeboran pada Senin, 9 Januari 2023.

Dua pekerja patah dan mengalami luka bakar. Sebelumnya anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengatakan akan memanggil direksi PetroChina International Jabung Ltd, menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja perusahaan tersebut di Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Pemanggilan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut.

Menurut beberapa informasi yang berkembang di media sosial, kejadian kelalaian PetroChina di kepolisian sudah dialihkan ke Polda Jambi untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus.

Beberapa saksi sudah dipanggil bahkan sudah dimintai keterangannya, Namun, korban yang selamat dari kejadian tersebut belum dimintai keterangan.

Selain itu, ada indikasi bahwa manajemen pucuk PetroChina berusaha menutup-nutupi kasus agar tidak menjadi bahan perhatian publik. Sementara itu, berhembus kabar bahwa di level pejabat PetroChina dapat mengatur SKK Migas, Disnaker, imigrasi dan institusi penegak hukum lainnya.

Sehingga sampai saat ini Petro China belum menerima sanksi apapun terhadap kelalaian dan meninggalnya sejumlah pekerja di Wilayah Kerja Jabung di Jambi itu.

Kami menilai ada dugaan kuat bahwa terjadi pembiaran oleh lembaga penegak hukum terhadap kasus kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd. Pembiaran tersebut terjadi karena ada kongkalikong antara pejabat dari daerah sampai pusat dengan pihak perusahaan.

Oleh karena itu, kami dari Komite Mahasiswa Nusantara DPC Kota Tangerang Selatan menilai bahwa hal ini adalah sederet insiden peristiwa kecelakaan kerja serius, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengusut tuntas tragedi kemanusiaan yang menimpa saudara-saudara kita yang sedang

bekerja di PT. PetroChina International Jabung Ltd.

Oleh karena itu, adapun pernyataan sikap kami sebagai berikut:

1. Usut tuntas peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja perusahaan

PetroChina International Jabung Ltd di Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;

2. PERIKSA DAN ADILI Presiden Direktur PT. PetroChina Mr. Qian Mingyang;

3. CABUT IJIN operasi PT. PetroChina International Jabung Ltd karena diduga tidak mengimplementasikan UU Keselamatan kerja sebagai aturan pokok K3. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *