Kab.Tangerang-SelebrutyNews. Id Pemasangan paving block yang ada di Kecamatan Kemiri, Desa Kemiri, RT. 013/RW 04 kabupaten Tangerang diduga kuat asal jadi, terlihat yang sudah terpasang masih saja belum rapih terkesan di kerjakan asal asalan
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan kepada media ini, (Minggu, 01/10/2023). “Kalau untuk panjang proyek paving blok ini kisaran 100 meter bang, tapi saya tidak tahu anggarannya berapa dan sumber dananya, coba aja kang tanya sama “HK” (inisial, yang diduga pemborong atau yang mengetahui proyek tersebut). Karena saya disuruh sama beliau untuk mengerjakan ini,” kata pekerja.
Masyarakat berharap Bupati dan Dinas-dinas terkait seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman meninjau kembali kerjaan tersebut agar program kerjaan proyek dari pemerintah betul dirasakan oleh masyarakat.
Pasalnya, Menurut Jay Anggota Omdusman Muda Indonesia (OMMI) dalam pengerjaan proyek jalan lingkungan, yang menggunakan paving blok tersebut, tidak terlihat papan informasi. padahal sudah sangat jelas, Kewajiban memasang Plang papan nama atau papan informasi proyek tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. “Katanya, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Bukan hanya di kerjakan asal asalan, bahkan proyek tersebut tidak dipasang papan proyek, sesuai dengan peraturan No.14, Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP)
(Read/Dde)