Pihak Ahli Waris Geram Dan Akan Mematok Sekolah SDN 2 Cibacang, Dengan Lahan Tanah Milik Yang di Serobot

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, Selebritynews.id

Sungguh miris ketegangan muncul di Desa Cipendeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Pihak ahli waris yang bernama Haris Efendi mengajukan gugatan lahan miliknya yang digunakan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cibacang,. Dengan luasnya mencapai 1,500 (Seribu Lima Ratus) Meter persegi.

Pasalnya pihak ahli waris ingin mempertanyakan penggunaan lahan tersebut di bangun sekolah tanpa izin atau persetujuan mereka tanpa ada izin persetujuan dan bukti-bukti yang sah, dan di klaim oleh pihak sekolah telah memperoleh lahan tersebut melalui perjanjian dengan desa.

Menurut Haris Efendi kami selaku ahli waris dari Mad Hasan sebenarnya ingin ada kejelasan dari pihak pemerintah Bandung Barat terutama Pemerintahan Desa yang sudah mengklaim tanah itu milik Desa. Kami sudah mempunyai bukti kuat mulai dari leter C, peta rinciannya dan sebagainya.

Kemarin kami sudah mengadakan mediasi di pengadilan negeri tapi pihak pemerintah Desa tidak ada titik temu. Hari ini terpaksa kami mematok batas tanah milik keluarga Mad Hasan,” ucapnya.

Perlu diketahui tanda tangan ahli waris banyak dipalsukan terbukti adanya tanda tangan ahli waris ada di akte jual beli,” tambahnya.

Kuasa Hukum ahli waris Mad hasan Ode Faisal fahrudin Aripin, SH. Cs sudah beberapa kali mengadakan mediasi tapi tetap saja tidak ada titik temu,” tambah Haris Efendi

Menurut Pemerhati pemerintah Desa Rahmat Hidayat mengatakan seharusnya pihak pemerintah Desa harus segera membereskan masalah ini.karena saya Dengar Pihak ahli waris sudah mempunyai bukti yang kuat.

Kepala Desa Asep Suhendar, seharusnya selaku Kepala Desa jangan cuci tangan dia pun harus ikut bertanggung jawab, jangan sampai dari pihak ahli waris akan segera menempuh sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.

Diakhir pembicaraan ahli waris Mad Hasan, sebenarnya, kami tidak akan mengambil langkah yang lebih jauh, tadinya kami ingin menghibahkan tanah yang sudah dibangun oleh pihak Pemerintah Daerah maupun Pusat, apalagi ini bisa menjadi bagian dari milik sekolah Dasar Negeri 2 Cibacang, tapi berhubung Pemerintah Desa Cipeundeuy, tidak koperatif, maka kamipun akan menempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pentingnya Kolaborasi untuk Perlindungan Anak di Era Digital: Yayasan Rindang Indonesia Sambangi Kantor Google Indonesia
FORUM SILATURAHMI ORMAS, LEMBAGA, DAN MEDIA (FORSIL) KECAMATAN KEMIRI Tangerang, 23 Juli 2025
Kota Bekasi Menuju Kota Paling Toleran di Indonesia
PROGRAM WAKIL BUPATI TANGERANG YANG BERTEMAKAN INH BERBAGI MAMPU MEMBUAT MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG BANGGA
Certified to Lead with PetroSync: API 510 Training That Sets Industry Standards
Aswar Wahab, Pengusaha Dunia Akhirat Pembelajar Universitas Kehidupan dan Penjaga Asa Yatim Dhu’afa Indonesia
Understand Damage Before It Happens – Join PetroSync’s API 571 Training and Lead in Asset Integrity
Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:52

Pentingnya Kolaborasi untuk Perlindungan Anak di Era Digital: Yayasan Rindang Indonesia Sambangi Kantor Google Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:53

FORUM SILATURAHMI ORMAS, LEMBAGA, DAN MEDIA (FORSIL) KECAMATAN KEMIRI Tangerang, 23 Juli 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:53

Kota Bekasi Menuju Kota Paling Toleran di Indonesia

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:31

PROGRAM WAKIL BUPATI TANGERANG YANG BERTEMAKAN INH BERBAGI MAMPU MEMBUAT MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG BANGGA

Rabu, 16 Juli 2025 - 04:30

Certified to Lead with PetroSync: API 510 Training That Sets Industry Standards

Berita Terbaru