Pihak Ahli Waris Geram Dan Akan Mematok Sekolah SDN 2 Cibacang, Dengan Lahan Tanah Milik Yang di Serobot

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, Selebritynews.id

Sungguh miris ketegangan muncul di Desa Cipendeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Pihak ahli waris yang bernama Haris Efendi mengajukan gugatan lahan miliknya yang digunakan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cibacang,. Dengan luasnya mencapai 1,500 (Seribu Lima Ratus) Meter persegi.

Pasalnya pihak ahli waris ingin mempertanyakan penggunaan lahan tersebut di bangun sekolah tanpa izin atau persetujuan mereka tanpa ada izin persetujuan dan bukti-bukti yang sah, dan di klaim oleh pihak sekolah telah memperoleh lahan tersebut melalui perjanjian dengan desa.

Menurut Haris Efendi kami selaku ahli waris dari Mad Hasan sebenarnya ingin ada kejelasan dari pihak pemerintah Bandung Barat terutama Pemerintahan Desa yang sudah mengklaim tanah itu milik Desa. Kami sudah mempunyai bukti kuat mulai dari leter C, peta rinciannya dan sebagainya.

Kemarin kami sudah mengadakan mediasi di pengadilan negeri tapi pihak pemerintah Desa tidak ada titik temu. Hari ini terpaksa kami mematok batas tanah milik keluarga Mad Hasan,” ucapnya.

Perlu diketahui tanda tangan ahli waris banyak dipalsukan terbukti adanya tanda tangan ahli waris ada di akte jual beli,” tambahnya.

Kuasa Hukum ahli waris Mad hasan Ode Faisal fahrudin Aripin, SH. Cs sudah beberapa kali mengadakan mediasi tapi tetap saja tidak ada titik temu,” tambah Haris Efendi

Menurut Pemerhati pemerintah Desa Rahmat Hidayat mengatakan seharusnya pihak pemerintah Desa harus segera membereskan masalah ini.karena saya Dengar Pihak ahli waris sudah mempunyai bukti yang kuat.

Kepala Desa Asep Suhendar, seharusnya selaku Kepala Desa jangan cuci tangan dia pun harus ikut bertanggung jawab, jangan sampai dari pihak ahli waris akan segera menempuh sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.

Diakhir pembicaraan ahli waris Mad Hasan, sebenarnya, kami tidak akan mengambil langkah yang lebih jauh, tadinya kami ingin menghibahkan tanah yang sudah dibangun oleh pihak Pemerintah Daerah maupun Pusat, apalagi ini bisa menjadi bagian dari milik sekolah Dasar Negeri 2 Cibacang, tapi berhubung Pemerintah Desa Cipeundeuy, tidak koperatif, maka kamipun akan menempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

ASMARA dan Kawan Muda 17 Gelar Fogging untuk Cegah DBD di Kampung Nibung
Pemkab Tangerang Resmi Mulai Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP Swasta
Pemantauan Pembersihan Sampah Pasar Kemiri oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara
Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Mtq Provinsi Banten 4 kali berturut-turut
Kelompok sehat bersama maesyal dan intan terus bergerilya di lapangan
Penyerahan Bantuan Traktor Roda Dua di desa kemiri kecamatan kemiri
Ngobrol Lancar Tanpa Batas Bahasa, OPPO Find N5 Hadirkan Terjemahan Real-Time dengan Dual Screen yang Praktis dan Instan! Solusi Cerdas
Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:44

ASMARA dan Kawan Muda 17 Gelar Fogging untuk Cegah DBD di Kampung Nibung

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:00

Pemkab Tangerang Resmi Mulai Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP Swasta

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:50

Pemantauan Pembersihan Sampah Pasar Kemiri oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara

Rabu, 30 April 2025 - 11:23

Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Mtq Provinsi Banten 4 kali berturut-turut

Selasa, 29 April 2025 - 20:07

Kelompok sehat bersama maesyal dan intan terus bergerilya di lapangan

Berita Terbaru

Event

Fuel Your Karaoke Sessions with Our New Onigiri!

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:48