Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu berinisial NS (18) warga Kp. Menjelang Baru. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
“Kami amankan pelaku dengan barang bukti dua belas klip paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dengan total berat 4,6 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK. Rabu (04/10/2023)
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba, kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Sekira pukul 20.30 WIB Tim Hantu mengamankan NS (18) di Kuburan Kristen yang beralamat di Kp. Menjelang Baru Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
“Saat dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) setempat, ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, dan 6 (enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kaleng permen merk MENTA warna merah jambu dengan total berat 4,6 gram, dan 1 (satu) unit HP”, terang Kasat Narkoba
Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah handphone android merk VIVO Y16 warna hitam, 1 (satu) unit SPM merk YAMAHA JUPITER MX tanpa nomor polisi, dan uang tunai senilai Rp. 2.470.000 (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupian)
Sekarang NS beserta BB sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat, guna penyidikan dan penyidikan lebih lanjut