Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 17 Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024 – 2029

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Selebrity news.id – Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 17 Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024 – 2029.
bertempat di Aston Palembang Hotel & Conference Jalan Basuki Rahmat 
no.189 Palembang, Kamis(05-10-2023). 
Sesuai Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2023 tanggal 1 
Oktober 2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum 
pada 1 (satu) Provinsi dan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) 
Provinsi Periode 2024-2029 menetapkan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU di 
17 (tujuh belas) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Periode 
2024-2029 adalah sebagai berikut:
No Provinsi Satuan Kerja Nama
1 Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 1
• KPU Kabupaten 
Empat Lawang
• KPU Kabupaten 
Banyuasin
• KPU Kabupaten 
Muara Enim 
• KPU Kota Pagar 
Alam
1. M. Sulidin (Ketua)
2. Jumra Zefri (Sekretaris)
3. Elia Sulistiawati
4. Saefudin
5. Suratmi
2 Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 2
• KPU Kabupaten 
Musi Rawas
• KPU Kabupaten 
Musi Rawas Utara
• KPU Kabupaten 
Penukal Abab 
Lematang Ilir
• KPU Kota 
Lubuklinggau
• KPU Kota 
Prabumulih
1. Muslih Hidayat (Ketua)
2. Redi Pirmansyah (Sekretaris)
3. Achmad Syarifudin
4. Chandra Zaky Maulana 
5. Holidi 
Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 3
• KPU Kabupaten 
Ogan Komering Ilir
• KPU Kabupaten 
Ogan Komering Ulu
• KPU Kabupaten 
Ogan Komering Ulu 
Selatan
• KPU Kabupaten 
Ogan Komering Ulu 
Timur
1. Icuk M. Sakir (Ketua)
2. Nico Oktario Adytyas 
(Sekretaris)
3. Erwin Arsah
4. Ong Berlian
5. Vivi Adeyani Tandean
Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 4
• KPU Kabupaten 
Lahat
• KPU Kabupaten 
Musi Banyuasin
• KPU Kabupaten 
Ogan Ilir 
• KPU Kota 
Palembang
Tim Seleksi ini akan bekerja selama 2 (dua) bulan dari Oktober 2023 s.d 
November 2023 yang pada akhir masa tugasnya akan menyaring 10 besar
Calon Anggota KPU di setiap Kabupaten/Kota. Adapun proses tahapan seleksi
sesuai Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan 
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (satu) 
Provinsi dan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi 
Periode 2024-2029 sebagai berikut:
No Tahapan Awal Akhir Lama Hari
1. Pengumuman Pendaftaran
Awal 5 Oktober 2023
Akhir 11 Oktober 2023
7 hari
2. Pendaftaran 
Awal 5 Oktober 2023
Akhir 16 Oktober 2023
12 hari
3. Penelitian Administrasi 
Awal 5 Oktober 2023
Akhir 23 Oktober 2023
19 hari
4. Perpanjangan Pendaftaran
Awal 17 Oktober 2023
Akhir 22 Oktober 2023
6 hari
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi
Awal 24 Oktober 2023
Akhir 25 Oktober 2023
2 hari
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Awal 26 Oktober 2023
Akhir 28 Oktober 2023
3 hari
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
Awal 29 Oktober 2023
Akhir 6 November 2023
9 hari
8.Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
Awal 7 November 2023
Akhir 8 November 2023
2 hari
9.Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
Awal 9 November 2023
Akhir10 November 2023
2 hari
10.Masukan dan Tanggapan Masyarakat 
Awal 9 November 2023
Akhir 14 November 2023
6 hari
11. Tes Kesehatan 
Awal 11 November 2023
Akhir 13 November 2023
3 hari
12.Wawancara 
Awal 12 November 2023
Akhir 15 November 2023
4 hari
13. Penetapan hasil Tes Kesehatan dan 
Wawancara
Awal 16 November 2023
Akhir 17 November 2023
2 hari
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota
Awal 18 November 2023
Akhir 19 November 2023
2 hari
15 Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Awal 18 November 2023
Akhir 20 November 2023
3 hari
Berikut disampaikan persyaratan calon anggota KPU di 17 (tujuh belas)
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Periode 2023 – 2028:
1. Syarat calon anggota KPU:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka 
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan 
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. berdomisili sesuai wilayah yang dibuktikan dengan kartu tanda 
penduduk elektronik;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan 
narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada 
saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi 
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum 
apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang 
dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang 
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak 
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat 
pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah 
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara 
Pemilu.
2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota 
KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat 
sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan 
dalam jabatan yang sama.
3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada 
angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang 
sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun 
pada setiap masa jabatan.
4. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada 
angka 3, meliputi: 
a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 
b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 
c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau 
di daerah yang berbeda.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota 
KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara 
Pemilu.
6. Lain-lain:
a. Pendaftaran peserta melalui aplikasi siakba.kpu.go.id, dimana para 
peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen yang diminta ke dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya setelah dokumen diunggah, para peserta menyerahkan dokumen fisik dan tanda 
bukti pendaftaran pada Siakba kepada Sekretariat Timsel;
b. Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB;
c. Penerimaan dokumen fisik tanggal 5 Oktober s.d 15 Oktober 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pada tanggal 16 Oktober 2023 dimulai jam 08.00 sampai dengan pukul 
23.59 WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU 
Kabupaten/Kota dengan alamat Aston Palembang Hotel & Conference Jalan Basuki Rahmat no.189 palembang (Lantai 3 Ruangan Musi 2 dan Musi 3);
d. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh 
dari laman siakba.kpu.go.id.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pewarta : Adi

Berita Terkait

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut
Saat Pekerjaan Pengaspalan Hotmix Di Kecamatan Sianjur Mula-mula, CV Pantun Jaya & Dinas PUTR Samosir Terapkan Alat Pelindung Diri
Kabel Wifi Yang melilit dan  Semrawut di Tiang PLN, Telkom, dan PJU di Duga Tidak Mengantongi Izin Kini Mendapat Sorotan Tajam, Ini Aturan dan undang undang nya.
Urgensi, Tantangan yang Dihadapi, dan Strategi Revitalisasi Bahasa Daerah
Tim Hukum Paslon KATA Kecewa Nilai Bawaslu Gianyar Tak Serius Biarkan Anggota DPRD dan Bendesa Adat Jadi Timses Petahana
Kinerja Polda Bali Diapresiasi, OTT Kades Bongkasa Dijadikan Pintu Masuk Kasus Desa Serupa di Bali
Tren Mobil Listrik, Masa Depan Otomotif yang Ramah Lingkungan
Debat Pilkada Kabupaten Tangerang: Mad Romli Tak Banyak Jawab, Irvansyah Ambil Alih

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 06:38

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut

Selasa, 12 November 2024 - 15:23

Saat Pekerjaan Pengaspalan Hotmix Di Kecamatan Sianjur Mula-mula, CV Pantun Jaya & Dinas PUTR Samosir Terapkan Alat Pelindung Diri

Selasa, 12 November 2024 - 12:08

Kabel Wifi Yang melilit dan  Semrawut di Tiang PLN, Telkom, dan PJU di Duga Tidak Mengantongi Izin Kini Mendapat Sorotan Tajam, Ini Aturan dan undang undang nya.

Selasa, 12 November 2024 - 11:48

Urgensi, Tantangan yang Dihadapi, dan Strategi Revitalisasi Bahasa Daerah

Selasa, 12 November 2024 - 11:27

Tim Hukum Paslon KATA Kecewa Nilai Bawaslu Gianyar Tak Serius Biarkan Anggota DPRD dan Bendesa Adat Jadi Timses Petahana

Berita Terbaru

Event

Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?

Rabu, 13 Nov 2024 - 04:54