SELAIN DUGAAN PUNGUTAN BERKEDOK SUMBANGAN SMPN 1 GENTENG DISINYALIR MELAKUKAN KORUPSI

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.co.id Banyuwangi – Diduga SMP N 1 genteng melakukan pungutan berkedok sumbangan, setelah ada beberapa wali murid yang mengadukan ke balai Aspirasi, rumah perkumpulan Aktivis, Lembaga dan media, serta Lembakum, yang ada ditempat Rofiq Azmi dikecamatan Gambiran . (Banyuwangi 06/10/2023)

Perwakilan dari lembaga dan Media, pada hari selasa pagi mendatangi sekolah SMP N 1 genteng , namun kepala sekolah SMPN 1 genteng Ali Mustofa tidak ada ditempat, sulitnya komunikasi dengan kepala sekolah SMP N 1 genteng membuat putusnya komunikasi dengan pemangku kebijakan di SMP N 1 genteng, mungkin karena terlalu muda atau prematur dalam mengemban tugasnya, sehingga tidak mampu memberikan jawaban ketika diklarifikasi oleh lembaga kontrol.

Sebaiknya kepala dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi bersedia mengganti Ali Mustofa dengan kepala sekolah yang lain, agar beban mental dalam mengemban tugas dari dinas pendidikan dapat berjalan dengan baik serta dapat menjaga kondusifitas SMP N 1 genteng.” Kata rofiq

Yang sebelumnya pernah dikabarkan sama temen-temen media bahwasanya SMP N 1 Genteng tersebut terkesan Alergi sama Media (wartawan), dikarenakan pihak sekolah terutama kepala sekolah, yang selalu memblokir temen temen Media yang menghubungi lewat whatsapp,”

Masruri dari (BCW) Banyuwangi corruption watch, kabupaten Banyuwangi, “Mengapa sekolah masih selalu menarik pungutan berkedok sumbangan meski telah ada aturan yang melarang hal itu?,
Apakah ada pihak yang mencoba untuk mencari keuntungan pribadi, sebenarnya jika sekolah mau menarik sumbangan alangkah baiknya membuat atau memakai kotak amal, sehingga tidak dapat di sebut lagi sebagai pungutan.

Permasalahan kementerian pendidikan dan kebudayaan telah membedakan kriteria pungutan dan sumbangan. Pungutan memiliki unsur wajib, serta nominal dan waktu ditentukan oleh sekolah. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa serta nominal dan waktu tidak ditentukan oleh sekolah.

Dalam praktek nya sumbangan tetap memiliki unsur pungutan, misalnya sekolah melalui komite sekolah atau melalui pihak wali kelas,
sebagian sekolah tetap menarik pungutan meski dengan menyatakan hal tersebut adalah bukan pungutan, Ini dilakukan dengan beragam motivasi seperti meningkatkan atau mempertahankan program yang menentukan mutu sekolah. Sebagian lagi memiliki niat untuk mencari keuntungan Pribadi,”

Selanjutnya pihak BCW menyatakan, sumbangan atau pungutan disekolah negeri diduga kuat melanggar kuat UU korupsi no.31 tahun 1999 dan perubahan nya no.20 tahun 2001.” Pungkas masruri.

(ZatharRanggi&TimRed)

Berita Terkait

Video Abang Tukang Bakso (Remake) – Besthree Feat Melisa
ASMARA dan Kawan Muda 17 Gelar Fogging untuk Cegah DBD di Kampung Nibung
Pemkab Tangerang Resmi Mulai Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP Swasta
Pemantauan Pembersihan Sampah Pasar Kemiri oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara
Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Mtq Provinsi Banten 4 kali berturut-turut
Kelompok sehat bersama maesyal dan intan terus bergerilya di lapangan
Penyerahan Bantuan Traktor Roda Dua di desa kemiri kecamatan kemiri
Ngobrol Lancar Tanpa Batas Bahasa, OPPO Find N5 Hadirkan Terjemahan Real-Time dengan Dual Screen yang Praktis dan Instan! Solusi Cerdas

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:21

Video Abang Tukang Bakso (Remake) – Besthree Feat Melisa

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:00

Pemkab Tangerang Resmi Mulai Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP Swasta

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:50

Pemantauan Pembersihan Sampah Pasar Kemiri oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara

Rabu, 30 April 2025 - 11:23

Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Mtq Provinsi Banten 4 kali berturut-turut

Selasa, 29 April 2025 - 20:07

Kelompok sehat bersama maesyal dan intan terus bergerilya di lapangan

Berita Terbaru