Jepara, Selebritynews – Dana Aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) secara konstitusional diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 80 Huruf j mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 11 peraturan DPR tersebut mengatur tentang kriteria program.
DPRD Jepara selama ini sudah menjalankan dana aspirasi sesuai program kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat di daerah pemilihan. Kemudian disampaikan ke pemerintah daerah (Pemkab Jepara) dan nanti programnya didanai oleh APBD.
Kemudian, dilakukan Penyusunan APBD Tahun Anggaran dan dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Hal tersebut Sabtu, (7/10/2023) lewat pesan WhatsApp disampaikan oleh Nur Hidayat, Ketua Komisi C Bidang Sosial Budaya DPRD Jepara dari Fraksi Nasdem bahwa dana aspirasi atau Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) merupakan amanat UU No. 17 tahun 2014 tentang MD 3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
“Hal itu, sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPRD Jepara dengan masyarakat. Program yang kami jalankan itu, sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD Jepara dari Dapil 1 – Dapil 5,” tegasnya.
“Dimana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri,” ujar Nur Hidayat yang sekaligus Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Jepara.
Sepenuhnya dana aspirasi dikelola oleh penerima dana aspirasi, sesuai usulan yang kami peroleh saat melaksanakan masa reses menjumpai konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja reses.
Nur Hidayat anggota DPRD Jepara yang terpilih dari Dapil 5 meliputi Kecamatan Batealit, Pecangaan, dan Kalinyamatan kepada wartawan menambahkan bahwa, dana aspirasi bersumber dari keuangan negara tentunya dalam pengelolaannya diwajibkan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam menjalankan usulan program-program untuk kepentingan masyarakat.
Sumber: Nur Hidayat.