*FSPTSI K.SPSI Kota Medan Bantah Mengeruduk Gudang PT ABJRG Dan Minta Pada Kapolda Sumut Usut Tuntas Kepemilikkan Senjata Api*
selebritynews id. Bali 9/10/2023
Medan,
Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) K.SPSI Kota Medan mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ada di media terkait pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan membantah tidak ada mengeruduk Kantor atau Gudang PT ABJRG yang beralamat di Jalan Gereja Desa Sampali, Kecamatan. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bertempat di Sekertariat Jalan Kirana No. 21 Medan Sumut, Senin (10/10/2023).
Saat memberikan keterangan kepada awak media, rekan juang dari PC F. SP. TSI- K.SPSI Kota Medan tidak sampai 30 Orang dan datang ke gudang tersebut untuk mengklarifikasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh Ruslan (Pengusaha) kepada MS (51) Anggota PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan dan tidak ada menyetop Operasional di gudang tersebut karena gudang itu hanya tempat Workshop (Bengkel).
Bahkan, Ruslan (Pengusaha) yang BERTERIAK-TERIAK Memanggil- Manggil rekan- rekan dari PC F. SPTSI-K. SPSI yang ada diluar untuk masuk kedalam ruangan.
Setelah anggota masuk kedalam Ruangan lalu disitulah Ruslan (Pengusaha) melemparkan BOTOL yg berada di atas Meja ke lantai serta, meletuskan Senjata Apinya nya hingga Beberapa kali letusan ke atas dan ke arah dinding yang terbuat dari batu sambil mengatakan, “Kutembaki kalian satu- satu nanti” dengan menodongkan senjatanya ujar Lamsir
Atas kejadian itu, Ketua PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan meminta kepada: Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo, Bapak Kapolri Listyo Sigit Pranowo, Kapolda Sumut Bapak Agus dan DPR RI serta Pangdam I Bukit Barisan, agar mengusut tuntas terkait senjata Api yang digunakan Ruslan (Pengusaha) tersebut. Dan apakah benar yang memberikan Senjata dan ijin adalah Kapolda seperti yang di ucapkan Ruslan, serta apakah benar ada legalitas senjata api tersebut dengan peluru yang dipakai peluru tajam.
Ketua PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan, akan membuat Laporan terkait perbuatan Ruslan (Pengusaha) yang telah mengakibatkan saya pribadi terkena serangan jantung dan dirawat di Rumah Sakit Tiga hari di Ruangan ICU dan Dua hari di kamar. Saya juga terancam untuk diri saya pribadi dan Anggota PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan.
(Team Media)