Vidio Hot 27Detik Ternyata Seorang Pelajar Smkn diPacitan
Pacitan,Selebritynews,id-Kembali beredar vidio hot dan bugil,gadis di bawah umur di Pacitan,setelah di konfirmasi awak media ke pihak keluarga terkait beredarnya vidio tersebut membenarkan bahwa yang ada di vidio tersebut adalah anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan(SMKN) tuturnya.Minggu(8/08/10/2023)
Pihak keluarga terlihat begitu sok setelah mengetahui dan melihat foto yang di lihatnya beredar,Sebab anak bungsu dari 4 bersaudara itu menjadi harapan atau kebanggaan keluarga,anak saya jangan sampai di beritakan atau di muat di media ya mas saya minta tolong,terang ortu siswi tersebut.senin(9/10/2023)
“Akan tetapi pihak media tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap fakta yang ada,
Pelaku bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10, kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar”.
Sementara itu Pelaku penyebaran juga bisa dijerat pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (1) sub pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan/atau pasal 45 ayat (4) sub pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)