Tanah Sengketa Yang selama Ini Penuh Dengan Tanda Tanya Sampai Juga Ke Meja Hijau ,Pengadilan Negri Tangerang

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SelebrityNews.id.sebaik-baik permasalahan adalah yang ditemukan jalan keluarnya, dan sebaik-baik persengketaan adalah yang terselesaikan dengan cara yang terbaik.

Kasus sengketa tanah milik Suinah, warga kampung rimpak wetan, desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, masih dalam proses penyelesaian, dan akan diketahui putusannya dari hasil persidangan 6 November 2023 nanti. (11/10/23)

Suinah adalah nenek dari Isteri Camat Pasar Kemis Nurhanudin, SKM., S. IP., M.Si., yang haknya itu sedang di proses secara hukum, melalui pengadilan negeri Tangerang November 2023 nanti, pihak Suinah tidak terima, tanah milik Suinah dikuasai oleh PT. Delta Mega Persada Sindang Jaya, status tanah sementara dikuasai pihak PT DMP tersebut tanpa hak. Karena pihak Suinah tidak pernah merasa menjual tanah seluas 2005M² itu kepada siapapun.

Asal usul tanah seluas 2005M² yang berlokasi di Blok 6 Suvarna Padi Sindang Jaya

“menurut riwayat dari pihak penggugat, tanah bermula dari milik Saelan, lalu dijual ke Arpiah, kemudian dijual ke Suinah, Suinah adalah neneknya istri Camat Pasar Kemis Nurhanudin

“Adapun versi dari PT DMP, perusahaan beli dari Amsinah, dan sebelumnya Amsinah beli dari Sarpiah.

Setelah kami selidiki, Kepala Desa Sindang Asih saat itu berinisial S (Tahun 2016/2017), yang diduga menerbitkan surat keterangan, bahwa Sarpiah adalah Arpiah. Padahal, Sarpiah bukanlah Arpiah. Bahkan Sarpiah tidak punya tanah di objek ini.

Sedangkan Arpiah sudah menjual tanahnya ke Suinah, nenek Istri Camat Pasar Kemis. Bukan ke Amsinah.

Sementara menurut keterangan dari salah seorang Stap desa Sindang asih saat ini 2023, “kemungkinan besar, “surat tanah atas nama Arpiyah, digandakan oleh oknum Stap desa berinisial “S” waktu itu (tahun 2016 akhir atau awal tahun 2017), Hj. Sarpiyah mengaku tidak pernah merasa memiliki tanah di blok 6 tersebut, apalagi sampai menjualnya,

hanya saja Hj. Sarpiyah menceritakan , bahwa dirinya pernah didatangi oknum RT dan 1 orang teman saat itu, yang sekarang sudah meninggal dunia 2 orang tersebut, almarhum RT dan 1 orang temannya itu membawa 1 berkas buku untuk ditandatangani oleh Hj. Sarpiyah,

katanya, itu untuk pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun Hj. Sarpiyah tidak faham apakah isi surat yang ia tandatangani tersebut. “Maka dugaan semakin kuat, bahwa isi surat itu adalah cikal bakal pembuatan dokumen palsu, kepemilikan tanah yang semula milik Arpiyah digandakan menjadi milik Sarpiyah tanpa diketahui oleh Sarpiyah itu sendiri. “Ungkap Stap Desa Sindang Asih 2023

Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media SeleberityNews. Id dengan 1 orang rekanan, mendatangi kediaman mantan lurah Sindang Asih yang menjabat saat kejadian sengketa tanah ini bermula, menurut mantan lurah Sindang Asih (2016), “gak ada yang kebal hukum, coba dicek kembali lokasinya yang dimana, itu dikatakan sebelum awak media ini mengetahui persis titik lokasi tanahnya dimana, (10/10/23)

namun mantan lurah Sindang Asih kembali mengatakan,”jika ada permasalahan seperti ini, barangkali bisa saja itu ulah stap desa saya waktu itu, kita bicarakan baik-baik dan hasilnya nanti seperti apa, saya berharap semua bisa baik-baik saja dengan jalan musyawarah.”Singkatnya ke awak media ini, karena mantan lurah harus segera pergi kembali oleh kesibukannya.

Sementara itu, dari pihak PT DMP pengembang perumahan real estate Sindang Jaya, hanya mengatakan,”nunggu putus pengadilan Pak”, singkat pihak perusahaan ke awak media ini saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp.

Namun, menurut keterangan camat Nurhanudin, pihak PT DMP pernah menawari mediasi dengan pihaknya, dan penawaran itu ditolak, karena pihak PT DMP hanya akan memberi bayaran dengan harga yang jauh dari pasaran.

Terakhir, dari pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum dari Camat Pasar Kemis Nurhanudin, sudah mendaftarkan dan mendapatkan jadwal sidang di pengadilan negeri Tangerang, pada 6 November 2023 nanti, terkait gugatan sengketa tanah ini.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT Delta Mega Persada tidak merasa menguasai tanah orang lain tanpa hak, karena mereka merasa membeli, yang padahal, diduga sudah jelas itu tindakan melawan hukum sebagai penadah

Mlanjutkan

(Read/Dde)

Berita Terkait

Munajat Kubro di pimpin Oleh Habib Abdul Qodir Al Hamid dan di Hadiri Oleh Calon Bupati Terpilih Kabupaten Probolinggo.
MKKS SMK SEKABUPATEN OGAN ILIR MENGUCAPKAN DIRGAHAYU OGAN ILIR YANG KE-21
Martin Arikardi Anggota DPRD OKU Sumsel Mengucapkan Selamat Merayakan Natal 2024 Dan Menyambut tahun Baru 2025.
PWI OKU Membuka Pendaftaran Penjaringan Balon Ketua PWI OKU Priode 2025 – 2027
MC Karaoke dan Grand MC Karaoke gelar acara syukuran anniversary
Menjelang Nataru Pj Bupati OKU Beserta Forkopimda OKU Dan Polres OKU melakukan Sidak Harga Sembako Di Pasar
KPU Provinsi Banten nyatakan Gubernur dan Bupati terpilih akan dilantik pada Februari 2025.
Terkait Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Kota Medan Diminta Tetap Jalankan Proses dan Prosedur Selanjutnya Terhadap PT Varuna Tirta Praksya

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:53

Munajat Kubro di pimpin Oleh Habib Abdul Qodir Al Hamid dan di Hadiri Oleh Calon Bupati Terpilih Kabupaten Probolinggo.

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:00

MKKS SMK SEKABUPATEN OGAN ILIR MENGUCAPKAN DIRGAHAYU OGAN ILIR YANG KE-21

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:17

Martin Arikardi Anggota DPRD OKU Sumsel Mengucapkan Selamat Merayakan Natal 2024 Dan Menyambut tahun Baru 2025.

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:48

MC Karaoke dan Grand MC Karaoke gelar acara syukuran anniversary

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:20

Menjelang Nataru Pj Bupati OKU Beserta Forkopimda OKU Dan Polres OKU melakukan Sidak Harga Sembako Di Pasar

Berita Terbaru