Jepara, Selebritynews – Pengisian 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang kosong akan segera diisi. Hal tersebut telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Kabupaten Jepara Tahun 2023.
Surat Nomor : 013/PANSEL-JPTP/JPR/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 Tentang Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023.
10 (sepuluh)Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah, dan Direktur RSU RA Kartini.
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Jepara ini dibentuk dengan SK Bupati Jepara No.800/749 tahun 2023 tertanggal 28 Agustus 2023.
Panitia seleksi ini terdiri dari Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH selaku ketua panitia seleksi, Drs. Wisnu Zaroh, M.Si., Assesor SDM Aparatur Ahli utama pada BKD Provinsi Jateng sebagai sekretaris merangkap anggota, dan tiga orang anggota yaitu Drs. Akhmad Junaidi M.Si., Inspektur Kabupaten Jepara, serta dua akademisi dari UNS Solo, Dr. Tuhana, SH. , M.Si., serta dr. R. Prihandjojo Andri Putranto, M.Si.
Sementara, Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, yang merupakan mitra pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dalam Bidang Pemerintahan dan Keuangan berpesan agar panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya harus mengedepankan profesionalisme secara transparansi dan akuntabel.
Hal ini termaktub sebagaimana yang telah diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Agus Sutisna menegaskan lewat pesan WhatsApp, Kamis (12/10/2023) bahwa,“ Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assessment center) atau metode penilaian lainnya,” tegas Agus Sutisna.
“Kami sangat menantikan figur-figur yang akan memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara yang profesional serta memiliki kemampuan yang optimal, karena mereka akan memimpin 10 jabatan yang sangat strategis di Pemerintahan Kabupaten Jepara, bahkan dengan mengosongkan Jabatan definitif seperti BKD, BAPPEDA, BPKAD, DISDIKPORA, DISPARBUD, DLH, DP3AP2KB, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekda Jepara, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah, dan Direktur RSU R.A.Kartini. Karena dengan memiliki Kepala OPD yang mumpuni, akan memudahkan perjalanan Pemerintah Daerah, serta memaksimalkan fungsi Pelayanan Daerah,” harap Agus Sutisna.
Agus Sutisna mewanti-wanti bahwa dalam melaksanakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sebagaimana amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, proses seleksi harus bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kita harus banyak belajar dari pengalaman di daerah lain yang mengalami masalah dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi yang berakhir dengan masalah hukum. Dan saya yakin Pansel JPT mampu melaksanakan amanat tersebut,” pungkas Agus Sutisna.
Sumber: Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Jepara.