SelebrityNews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Meskipun sudah ditegaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Namun hal tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih saja melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kinerja seorang jurnalis seperti, tindakan teror, intimidasi, pemgancaman, premanisme sampai dengan tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas Jurnalistik dilapangan yang selama ini sering terjadi diberbagai daerah. Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Oknum Kepala Desa Nangewer Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengancaman pembunuhan terhadap salah seorang jurnalis atas berinisial AJ dari media online kalibernews.net saat melakukan konfirmasi kepada dirinya pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.
Seperti yang dilansir dari media kalibernews.net yang tayang pada hari Jum’at, 13 Oktober 2023 dengan judul berita, “Gegara Enggan Di Wawancara Media, Oknum Kades Nangewer Ancam Waratwan Lewat Telepon Whatsapp!!!” menerangkan, bermula wartawan media Kalibernews dapat informasi yang enggan di sebutkan namanya, bahwa keluarganya yang berinisial (Dw) beralamat di Kampung Nangewer RT 01 Dusun Nangewer Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, mengeluhkan terkait rumahnya yang rusak dan belum diperbaiki sampai sekarang, akibat tertimpa pohon durian yang besar kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.
Setelah mendapat info tersebut, awak media mendatangi lokasi rumah yang tertimpa pohon durian tumbang tersebut guna memastikan kebenarannya terkait informasi juga guna melihat kondisi rumahnya. Sesampainya dilokasi, disayangkan yang punya rumah lagi tidak ada ditempat , kebetulan ada salah satu warga sekaligus tetangganya, yang enggan menyebut namanya, mengatakan kepada awak media, “Benar pak rumah yang tertimpa pohon durian ini rumahnya DW , yang saya tahu pada waktu itu DW sedang mengangkat jemuran, pas masuk rumah barulah pohon durian tersebut tumbang dan menimpa rumah DW, untung DW keburu masuk rumah, dan anaknya yang berusia satu tahun sedang tidur, terdengar nangis mungkin anaknya kaget mendengar suara akibat tumbang nya pohon durian tersebut“, jelasnya.
Di tempat yang sama, ada tokoh masyarakat yang berinisial (OH) mengatakan hal yang sama, “benar pak kejadian pohon durian yang tumbang terjadi pada hari kamis siang, rumah yang tertimpa pun sudah diperbaiki, tapi dengan bahan yang ada, jadi masih banyak yang perlu di perbaiki, tapi saya belum melihat pak kades kontrol kesini untuk melihat kondisi rumah korban yang tertimpa pohon durian tersebut“, katanya, (Kamis,12 Oktober 2023).
Awak media mencoba menyambangi kantor Desa Nangewer guna konfirmasi ke Pemdes Nangewer, kebetulan yang Kades tidak ada di kantor Desa, saat diwawancarai Sekdes Desa Nanggewar di ruang kerjanya, kepada awak media menyampaikan, “ya pak betul rumahnya Dewi tertimpa pohon durian ,saya pun mendengar percakapan pak kades dengan yang punya pohon Durian yang tumbang tersebut, kalau pihak yang punya pohon tumbang akan bertanggung jawab, dan kalau ingin lebih jelasnya tanyakan sama pak punduh, nanti saya telepon dulu punduh nya“, ucap sekdes sambil nelepon punduh.
Selang beberapa menit datanglah punduh Nangewer yang berinisial (Rd) menjelaskan kepada awak media, “Pada hari kamis, kami mendapat info ada rumah warga kami yang bernama Dewi mengalami musibah yang tertimpa pohon durian, kami pun dengan cepat datang ke lokasi, kamipun langsung meminjam gergaji mesin. Kamipun bersama DKM dan beberapa warga untuk memotong pohon yang tumbang tersebut yang menimpa salah satu rumah warga serta memperbaiki kabel listriknya juga, dan terkait kerusakan yang diakibatkan tertimpa pohon duren tersebut, kami pun dari Pemdes Nangewer sudah berkomunikasi sama yang punya pohon durian dan mengupayakan membantu korban rumah yang tertimpa pohon durian tersebut,dan dari pihak yang punya pohon akan bertanggung jawab“, tutup Punduh Nanggewer.
Disisi lain, awak media mencoba komunikasi Kepada Kades Nangewer guna minta tanggapannya, kita coba komunikasi lewat pesan WhatsApp, awak media “ijin pak kades kami mau minta tanggapan terkait salah satu rumah warga yg tertimpa pohon durian.
Kades Nangewer menjawab ” Abi teu lungsur teh bade di tanggeul waleur kunu gaduh pohon durenna, ari AA punteun tipalihmana sareung Saha nulapor. (Saya nngak turun karena udah ada yang tanggung jawab sama yang punya pohon, abang maaf dari mana dan siapa yang melapor”. Dalam pesan singkat WhatsAppnya.
Selang beberapa menit Kades menelepon ke Sekdes, menurut Sekdes, katanya Kades mau ngobrol sama awak media. Dalam pembicaraan Kades dan awak media, Kades tersebut malah melontarkan perkataan yang tidak terpuji dan terkesan mengancam awak media dengan kalimat, “Mun berita naek, maneh paeh. (Kalau berita naik, kamu mati).
Jawab awak media, “masalah paeh urusan Allah. (Masalah mati urusan Allah).
Kades, “pokona ku urang di teangan kamana wae ge, urang keur rudet, isukan kadieu deui we langsung tutup telepon. (Pokoknya sama saya dicari kemana aja juga, saya lagi pusing, besok kesini lagi aja, langsung tutup telepon).
Sekdes, kawil dan awak media serta stap menjadi saksi percakapan awak media bersama kades dengan mengeluarkan ancaman, karena ketika telepon di load speaker dan terdengar jelas. Sekdes berkata, “Kepala Desa hanya bercanda, mungkin dia merasa kenal ketika kades berbicara seperti itu“, singkatnya.
Menyikapi ancaman yang dilakukan oleh oknum Kades Nangewer Kecamatan Pageurageung terhadap salah satu wartawan tersebut diatas, Ketua beserta puluhan awak media yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya langsung menggeruduk Kantor Polres Kota Tasikmalaya untuk mendampingi salah satu Wartawan sekaligus salah satu Pengurus sebagai Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya atas nama Ajat untuk melaporkan oknum Kades Nangewer tersebut kepada pihak Kepolisian Resor (POLRES) Kota Tasikmalaya, (Sabtu, 14 Oktober 2023).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengecam keras oknum Kade Nangewer Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya yang telah melontarkan kalimat pengancaman terhadap salah satu Wartawan yang juga anggotanya tersebut diatas, serta meminta pihak Kepolisian Resor (POLRES) Kota Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari pihaknya guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menindaklanjuti isi dari MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1).
“Saya mengecam keras oknum Kades Nangewer Kecamatan Pagerageung yang telah berucap seolah kebal hukum dengan melontarkan kalimat pengancaman pembunuhan terhadap seseorang Wartawan sekaligus salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya yang sedang melaksanakan tugas fungsinya sebagai seorang jurnalis, maka dari itu, hari ini saya bersama seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Polres Kota Tasikmalaya dalam hal mendampingi pelaporan anggota saya yang menjadi korban pengancaman oknum Kades tersebut agar ditindak secara hukum. Maka dari itu saya meminta kepada pihak Kepolisian Resor (POLRES) Kota Tasikmalaya agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari pihaknya guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menindaklanjuti isi dari MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1)“, tegasnyanya. (Halim Saepudin/Ilham).