NIAS SELATAN | Selebritynews.com -Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Nias Selatan, Yustinus Buulolo bersama rekan-rekannya menghadiri konsultasi tentang Pemantau Pemilu Umum (Pemilu) Legislatif di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan, di Jalan Saonigeho KM.2 Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, Sumut, Jumat (13/10/2023) pagi kemarin.
Dalam diskusi tersebut, Yustinus Buulolo mengatakan bahwa Agenda Konsolidasi (tindak penyatuan) Pemantau yang kedua kali ini, merupakan momentum yang tepat, dimana Pemilu tidak akan berjalan secara demokratis tanpa ada kontrol.
“Pemantau adalah Pionir (pembuka jalan) atau Pelopor dalam rangka mengontrol Pemilu, baik Penyelenggara, Peserta, maupun Pemilih, agar bersama sama melaksanakan Pemilu secara jujur dan adil,” tutur Yustinus Buulolo.
Dalam kesempatan itu, Yustinus juga mengatakan “Pemantau Pemilu Legislatif mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik.”
Namun, Yustinus Buulolo menggarisbawahi bahwa sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan Bendera Partai dan Sosialisasi Logo atau Gambar dengan nomor urut, sambung Yustinus.
Selain itu, Partai Politik Peserta Pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup, tambah Yustinus.
Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih, tutur Yustinus.
Untuk diketahui, bahwa Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa, 28/11/2023 sampai dengan Sabtu, 10/2/2024 mendatang atau terhitung berlangsung selama 75 hari lamanya.
Konsolidasi Pemantau ini juga merupakan salah satu mandat Bawaslu sebagaimana perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu antara DPC LAKI Kabupaten Nias Selatan, jelas Yustinus.
“Maka dalam setiap tahapan, Ormas Laki dan Pemantau akan senantiasa melakukan diskusi-diskusi, sharing, dan kolaborasi terhadap masyarakat Nias Selatan,” pungkas Ketua DPC LAKI Kabupaten Nias Selatan, Yustinus Buulolo. (Harpendik Waruwu)