Chandra ; Jika Langkah Pertama Laporan Polisi Tidak Ada Tindak Lanjut Terkait Onknum Kades Nanggewer Ancam Mati Wartawan 

Minggu, 15 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SelebrityNews.id | Tasikmalaya , Jawa barat – Terkait adanya pengancaman terhadap salah satu wartawan kalibernews.net sekaligus anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) atas nama Ajat Sudrajat yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (KADES) Nanggewer Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya atas nama Endang Sunarli pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 yang dilakukan melalui telepon dan pesan Whatsapp, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang sudah menempuh langkah pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU Nkmor 19 Tahun 2016 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan pendampingan terhadap korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023.

Hal tersebut dikatakan Chandra sebagai salah satu wujud ketaatan hukum dan kepercayaan pihaknya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya yang akan menindaklanjuti pelaporan pengaduan salah satu anggotanya tersebut. Namun jika langkah pertama yang sudah ditempuh pihaknya tersebut masih tidak diproses secara hukum yang berlaku, maka pihaknya akan menempuh langkah kedua dari Undang-Undang tersebut diatas, yakni melaporkan ancaman yang diterima anggotanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui laman Aduan Konten dengan melampirkan bukti-bukti yang telah pihaknya dokumentasikan baik berusaha suara ataupun screenshot percakapan lainnya.

Baca Juga Link Berita Sebelumnya Dibawah :

https://selebritynews.id/index.php/2023/10/14/ancam-mati-wartawan-dpc-pwri-kabupaten-tasikmalaya-laporkan-oknum-kades-nangewer/

Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, karena aksi pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kades Nanggewer terhadap salah satu wartawan kalibernews.net sekaligus anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut melalui telepon ataupun pesan whatsapp atau sosial media dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, dan sesuai Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Jika ancaman didapat melalui media elektronik, korban dapat melakukan pelaporan dengan dua cara, yang pertama seperti yang sudah kami lakukan melapor ke kepolisian atau kepada penyidik pada bagian cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipili) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus yang tersebut. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penunutan di pengadilan“, jelasnya.

Lebih lanjut Chandra pun mengatakan, “Jika langkah pertama tersebut diatas tidak segera diproses lebih lanjuta, maka kami dari pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya akan mendampingi korban untuk mengambil langkah kedua yakni melaporkan ancaman yang diterima kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui laman Aduan Konten secara jelas dan mendetail, termasuk penyertaan bukti-bukti berupa rekaman suara atau screenshot dan alasannya“, tegas Chandra.  ( Ilham Rachman )

Berita Terkait

Akses jalan utama dikeluh kan warga
Sambut Positif Desk Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Wali Kota Medan Tuntaskan Kasus-kasus Ketenagakerjaan di Kota Medan
Wakil Bupati Terpilih  Intan Nurul Hikmah sapa masyarakat Di Kecamatan Suka mulya
Ketum Gapersus: Gali Potensi Penguatan Ekonomi Lokal Kunci Wujudkan “Bogor Istimewa”
Akhirnya Angkat Bicara Yang di Sebut Sebut Oknum TNI Yang Di Duga Melakukan Penyerobotan dan Arogansi 
Usman Jakfar LC.MA Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forum Buruh Madani Indonesia
⁠Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
PJ Bupati OKU bersama Forkompimda berikan kejutan ulang tahun kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan kepala kejaksaan Negeri OKU
Tag :

Berita Terbaru

Terkini

Akses jalan utama dikeluh kan warga

Event

Fitness Without the Hassle: How GoGym Makes Joining and Staying Active Easier Than Ever

Event

Xpress Ride Hailing App Powers the 1st Xpress Beach Tennis Cup in Boracay: A Game-Changer for Philippine Sports Tourism

Event

Crypto Queen Appears at Donald Trump’s Inauguration, Is $MELANIA a Rival to $TRUMP?

Tokoh

Aef Saepudin Siap Maju Kembali sebagai Ketua RW 03 Desa Pasir Jaya

Terkini

Sambut Positif Desk Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Wali Kota Medan Tuntaskan Kasus-kasus Ketenagakerjaan di Kota Medan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:49

Akses jalan utama dikeluh kan warga

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:58

Wakil Bupati Terpilih  Intan Nurul Hikmah sapa masyarakat Di Kecamatan Suka mulya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:51

Ketum Gapersus: Gali Potensi Penguatan Ekonomi Lokal Kunci Wujudkan “Bogor Istimewa”

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:40

Akhirnya Angkat Bicara Yang di Sebut Sebut Oknum TNI Yang Di Duga Melakukan Penyerobotan dan Arogansi 

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:08

Usman Jakfar LC.MA Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forum Buruh Madani Indonesia

Berita Terbaru

Terkini

Akses jalan utama dikeluh kan warga

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:49

Event

Fitness Without the Hassle: How GoGym Makes Joining and Staying Active Easier Than Ever

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41

Event

Xpress Ride Hailing App Powers the 1st Xpress Beach Tennis Cup in Boracay: A Game-Changer for Philippine Sports Tourism

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:22

Event

Crypto Queen Appears at Donald Trump’s Inauguration, Is $MELANIA a Rival to $TRUMP?

Selasa, 21 Jan 2025 - 19:14

Tokoh

Aef Saepudin Siap Maju Kembali sebagai Ketua RW 03 Desa Pasir Jaya

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:51