Chandra ; Jika Langkah Pertama Laporan Polisi Tidak Ada Tindak Lanjut Terkait Onknum Kades Nanggewer Ancam Mati Wartawan 

Minggu, 15 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SelebrityNews.id | Tasikmalaya , Jawa barat – Terkait adanya pengancaman terhadap salah satu wartawan kalibernews.net sekaligus anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) atas nama Ajat Sudrajat yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (KADES) Nanggewer Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya atas nama Endang Sunarli pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 yang dilakukan melalui telepon dan pesan Whatsapp, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang sudah menempuh langkah pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU Nkmor 19 Tahun 2016 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan pendampingan terhadap korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023.

Hal tersebut dikatakan Chandra sebagai salah satu wujud ketaatan hukum dan kepercayaan pihaknya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya yang akan menindaklanjuti pelaporan pengaduan salah satu anggotanya tersebut. Namun jika langkah pertama yang sudah ditempuh pihaknya tersebut masih tidak diproses secara hukum yang berlaku, maka pihaknya akan menempuh langkah kedua dari Undang-Undang tersebut diatas, yakni melaporkan ancaman yang diterima anggotanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui laman Aduan Konten dengan melampirkan bukti-bukti yang telah pihaknya dokumentasikan baik berusaha suara ataupun screenshot percakapan lainnya.

Baca Juga Link Berita Sebelumnya Dibawah :

https://selebritynews.id/index.php/2023/10/14/ancam-mati-wartawan-dpc-pwri-kabupaten-tasikmalaya-laporkan-oknum-kades-nangewer/

Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, karena aksi pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kades Nanggewer terhadap salah satu wartawan kalibernews.net sekaligus anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut melalui telepon ataupun pesan whatsapp atau sosial media dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, dan sesuai Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Jika ancaman didapat melalui media elektronik, korban dapat melakukan pelaporan dengan dua cara, yang pertama seperti yang sudah kami lakukan melapor ke kepolisian atau kepada penyidik pada bagian cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipili) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus yang tersebut. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penunutan di pengadilan“, jelasnya.

Lebih lanjut Chandra pun mengatakan, “Jika langkah pertama tersebut diatas tidak segera diproses lebih lanjuta, maka kami dari pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya akan mendampingi korban untuk mengambil langkah kedua yakni melaporkan ancaman yang diterima kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui laman Aduan Konten secara jelas dan mendetail, termasuk penyertaan bukti-bukti berupa rekaman suara atau screenshot dan alasannya“, tegas Chandra.  ( Ilham Rachman )

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS
Join PetroSync Training: Dominate ASME Standards
Husni Solihin Terima Penghargaan AsMEN Berkat Kontribusi pada Agenda Pra-UKW 2025
PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik
Lawang Pitu Kukuhkan Pengurus Bolo Pitu Indonesia
TIM INTAN NURUL HIKMAH TERUS BERGERAK: PROGRAM BINAAN WABUP TANGERANG RINGANKAN BEBAN WARGA DI KAB.TANGERANG KHUSUSNYA DI KECAMATAN KEMIRI
BRI Jatinegara Region 6 Serahkan Satu Unit Mobil Ambulans untuk Masjid Abubakar Ash-Shiddiq Otista
Band Rock Lawang Pitu Peduli: Donasi untuk Yatim dan Dhuafa
Tag :

Berita Terbaru

Event

ICTIM 2025 Sukses Digelar: Menghubungkan Inovasi, Teknologi, dan Transformasi Bisnis

Event

Tumbuh Stabil, KAI Logistik Berhasil Kelola 19 Juta Ton Barang Hingga Oktober 2025

Event

Join PetroSync Training: Unlock API Mastery Today

Event

PetroSync Training: Your ASME Mastery Starts Here

Terkini

PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS

Event

Dari Skutik hingga Motor Listrik, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 11:53

PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS

Kamis, 27 November 2025 - 00:36

Join PetroSync Training: Dominate ASME Standards

Rabu, 26 November 2025 - 12:57

Husni Solihin Terima Penghargaan AsMEN Berkat Kontribusi pada Agenda Pra-UKW 2025

Rabu, 26 November 2025 - 12:34

PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik

Rabu, 26 November 2025 - 08:05

Lawang Pitu Kukuhkan Pengurus Bolo Pitu Indonesia

Berita Terbaru

Event

ICTIM 2025 Sukses Digelar: Menghubungkan Inovasi, Teknologi, dan Transformasi Bisnis

Minggu, 30 Nov 2025 - 09:43

Event

Tumbuh Stabil, KAI Logistik Berhasil Kelola 19 Juta Ton Barang Hingga Oktober 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 00:39

Event

Join PetroSync Training: Unlock API Mastery Today

Minggu, 30 Nov 2025 - 00:04

Event

PetroSync Training: Your ASME Mastery Starts Here

Sabtu, 29 Nov 2025 - 23:16

Terkini

PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:53