Jepara, selebritynews – DPRD Kabupaten Jepara, Senin (16/10/2023) siang mengadakan Rapat Paripurna membahas pengambilan keputusan 4 (empat) Ranperda dengan acara laporan Pansus I, II ,III, dan IV, pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, dan pendapat akhir Pj Bupati Jepara.
Perda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas Perda tersebut pada hari ini, seluruh fraksi di DPRD memberikan persetujuan dan pandangan fraksi.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin. Rapat paripurna juga disaksikan unsur Forkopimda Jepara dan OPD Pemkab Jepara.
Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengapresiasi keputusan itu. Dia berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota pansus yang telah menyelesaikan pembahasan, hingga menyetujui penetapan perda tersebut.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, juru bicara keempat panitia khusus (pansus) membahas masing-masing ranperda, menyampaikan laporan.
Keempatnya adalah Muhammad Ibnu Hajar dari Pansus I, Pansus II oleh Uzlifatul Fuaidah, Pansus III oleh Chairul Anwar, dan Pansus IX oleh Nur Osel Kahisha Putri.
Dalam kesempatan ini, Khoirun Ni’am Ketua atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jepara dari Fraksi PPP memberikan pandangan tentang pentingnya Pemkab Jepara menjalankan Perda dengan baik.
“Terima kasih kepada Setwan, karena program pembentukan Ranperda yang direncanakan sudah dilaksanakan dalam setiap pembahasan ranperda,” ucapnya.
Khoirun Ni’am sangat menyetujui pernyataan Pj Bupati Jepara bahwa penegakan Perda Jepara di Karimunjawa akan dilakukan dengan persuasif agar tidak terjadi konflik.
“Namun saya juga meminta Kecamatan Donorojo harus juga diperhatikan. Kawasan Kecamatan Donorojo tidak masuk sebagai KPI atau Kawasan Peruntukan Industri. Kecamatan Donorojo ditetapkan sebagai kawasan konservasi, kawasan hijau dan kawasan pemukiman,” ungkapnya.
“Mohon Pemkab Jepara lebih memperhatikan kawasan konservasi di Kecamatan Donorojo, jangan hanya kawasan Karimunjawa,” harapnya.
“Program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, harus kita sukseskan bersama. Tentunya dengan sistem irigasi pengairan dan bendungan yang mendukung,” jelas Khoirun Ni’am.
Khoirun Ni’am yang akrab disapa Kang Ni’am menambahkan bendungan yang ada di Kawasan Donorojo (Desa Bandungharjo, Red.) ambrol karena bencana alam atau sebab lainnya. Petani sangat mengharapkan agar bendungan tersebut segera dianggarkan oleh BPBD, Bappeda, DPUPR, dan TAPD Kabupaten Jepara untuk pembangunan bendungan tersebut,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Jepara menjawab pandangan fraksi-fraksi di DPRD dan menjelaskan akan memperhatikan usulan terkait kawasan konservasi Kecamatan Donorojo.
“Pengawasan orang asing akan lebih menjadi perhatian, untuk masalah tambak di Karimunjawa penegakan Perda dengan humanis dan dipimpin oleh Gakkum KLHK serta peruntukan bendungan Sungai Gelis di Desa Donorojo di tahun 2024 segera bisa bermanfaat,” ujar Pj Bupati Jepara.