T. Mangaratua Simbolon: Klien Kami Setuju Ekshumasi dan Autopsi atas Jenazah Korban MA 

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Selebritynews – Advokat T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., kuasa korban main hakim sendiri di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Minggu, (15/10/2023) mendatangi kuburan dan kediaman keluarga korban main hakim sendiri berinisial MA (18 tahun) warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, untuk menyampaikan belasungkawa dan melihat lokasi makam korban di pemakaman islam Mbah Kasah.

T. Mangaratua Simbolon yang ikut mendampingi korban saat pelaporan di Satreskrim Polres Jepara meminta agar para terduga pelaku main hakim sendiri, pengeroyokan ataupun penganiayaan bisa dikenakan KUHPidana Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan/atau Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Bedah Mayat (autopsi forensik)

T. Mangaratua Simbolon kepada awak media juga menyampaikan informasi bahwa keluarga korban sepakat dan menyetujui untuk dilakukan pembongkaran makam atau ekshumasi yaitu penggalian jenazah yang telah dikuburkan.

“Tujuannya agar jenazah korban MA (18tahun) yang saat ini sudah 7 hari dikuburkan bisa dilakukan tindakan autopsi untuk mengetahui penyebab dan cara kematiannya,” ucap T. Mangaratua Simbolon yang akrab disapa Bang Bolon.

Pemeriksaan Bedah Mayat (autopsi forensik) pada dasarnya dilakukan untuk 2 hal penting. Pertama, untuk mengetahui sebab akibat kematian dan Kedua, untuk mengumpulkan alat bukti khususnya alat bukti keterangan ahli dan surat.

“Untuk kepentingan penyidikan, klien kami setuju untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi atas jasad korban yaitu MA di area pemakaman islam Mbah Kasah,” terang Bang Bolon.

“Sehingga akan diterbitkan VeR atau Visum et repertum penggalian jenazah sebagai alat bukti yang sah,” ungkap Bang Bolon.

Prosedur permintaan autopsi untuk mengetahui sebab kematian oleh keluarga korban MA, bisa dilakukan sesuai dengan isi dan bunyi Pasal 133 ayat (1) KUHAP dan Pasal 134 ayat (1) KUHAP.

Apalagi, ada Instruksi Kapolri tentang keharusan melakukan prosedur otopsi sekalipun bukan setingkat Undang-Undang (UU), tetap saja merupakan rule of procedure yang mesti ditaati dan dilaksanakan penuh oleh penyidik dengan bantuan ahli patologi forensik, tanpa terkecuali termasuk soal izin orang tua/keluarga korban.

Bahkan, apabila ada pihak-pihak yang menghalangi proses otopsi dapat diancam pidana sesuai yang diatur Pasal 222 KUHP.

Berikut ini bunyi Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75 :

Butir 3 Dalam hal seorang yang menderita luka tadi akhirnya meninggal dunia, maka harus segera mengajukan surat susulan untuk meminta Visum et Repertum.

Dengan Visum et Repertum atas mayat, berarti mayat harus dibedah. Sama sekali tidak dibenarkan mengajukan permintaan Visum et Repertum atas mayat berdasarkan pemeriksaan luar saja. Butir 6 Bila ada keluarga korban/mayat keberatan jika diadakan Visum et Repertum bedah mayat, maka adalah kewajiban petugas POLRI cq Pemeriksa untuk secara persuasif memberikan penjelasan perlu dan pentingnya otopsi untuk kepentingan penyidikan, kalau perlu, bahkan ditegakkannya Pasal 222 KUHP.

Pasal 222 KUHP Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Berita Terkait

KAMMI Desak KPK Tangkap Harun Masiku
GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo Dukung Penuh Polri Untuk Berantas Judi Online Sampai Tuntas 
ERLES : Pengacara Membela Hak & Kewajiban Mulia, Orangtua Rentah Cristin, di rusak harkat dan martabat sebagai Warga Negara Indonesia terpukul jiwa psikologis nya!!, “Oknum Pengacara dan Siapapun Pengadilan Persidangan nya Mohon – Observ back kepada cermat tupoksionalisme profesional pihak-pihak kerugian adab Ihsan membentuk kehidupan
MSN : Natal 2024 Dalam Mempererat Tali Persaudaraan dan Kebersamaan di Keluarga Maupun Sesama
Brigjen TNI G Eko Sunarto, S.Pd., M.Si, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bela Negara 2024
Ardadedali Archery Club: Panahan Bergengsi, Dedikasi TNI, dan Harapan untuk Bangsa
Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Pekerja Perempuan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Hukum Tetap Ditegakkan
PJ Bupati beri Support Pelaksanaan Semoga Sukses. persiapan konferkab PWI OKU

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:30

KAMMI Desak KPK Tangkap Harun Masiku

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:27

GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo Dukung Penuh Polri Untuk Berantas Judi Online Sampai Tuntas 

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:51

ERLES : Pengacara Membela Hak & Kewajiban Mulia, Orangtua Rentah Cristin, di rusak harkat dan martabat sebagai Warga Negara Indonesia terpukul jiwa psikologis nya!!, “Oknum Pengacara dan Siapapun Pengadilan Persidangan nya Mohon – Observ back kepada cermat tupoksionalisme profesional pihak-pihak kerugian adab Ihsan membentuk kehidupan

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:42

MSN : Natal 2024 Dalam Mempererat Tali Persaudaraan dan Kebersamaan di Keluarga Maupun Sesama

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:39

Brigjen TNI G Eko Sunarto, S.Pd., M.Si, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bela Negara 2024

Berita Terbaru

Terkini

KAMMI Desak KPK Tangkap Harun Masiku

Minggu, 22 Des 2024 - 08:30