Kabupaten CIAMIS;- Sebagai salah satu upaya deteksi dini tindak pidana korupsi, Inspektorat Kabupaten menggelar sosialisasi tentang kewajiban sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bertempat di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Ciamis, Rabu (18/10/2023).
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Kab. Ciamis, Syaiful Slamet,S.Hut mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang pengisian LHKPN kepada kepala desa lingkup pemerintah Kab. Ciamis.
“Sosialisasi ini dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 16-20 oktober 2023 dengan jumlah peserta 253 kepala desa di kabupaten ciamis,sedangkan tujuan sosialisasi dalam mendeteksu dini terkait tindak pidana korupsi, melalui transparansi harta dan kekayaan para kepala desa sehingga terlihat integritas dan akuntabillitas kepala desa dalam menyampaikan laporannya,” Jelas Syaiful.
Kepala desa selaku pejabat negara dan sesuai dengan pedoman pencegahan korupsi tahun 2023, terdapat perluasan wajib LKHPN dengan penambahan wajib lapor, diantaranya kepala desa, staf khusus dan ajudan,” Terangnya.
Syaiful menambahkan pelaporan tersebut merupakan penambahan dan pengurahan harta per 31 Desember 2023.
“Adapun periode yang dilaporkan adalah penambahan dan pengurangan harta yang dimiliki sampai dengan 31 Desember yang mana batas akhir pelaporannya per 31 Maret,” ujarnya
Pihaknya, mengharapkan para wajib lapor melaksanakan tugasnya mematuhi peraturan dengan melakukan pelaporan harta kekayaan.
“Kami mengharapkan dengan sosialisasi ini mendapatkan gambaran mengenai kewajiban yang harus dipatuhi dalam pelaporan harta kekayaan bagi seluruh kepala desa lingkup pemerintah Kab. Ciamis,,apabila tidak dilaksanakan akan di beri sanksi sesuaia aturan yang berlaku”,tutupnya.(Jb)