MERASA HAKNYA DIRAMPAS WARGA KLUNGKUNG TUNTUT TANAH PUSAKA MEREKA DI KEMBALIKAN

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERASA HAKNYA DIRAMPAS WARGA KLUNGKUNG TUNTUT TANAH PUSAKA MEREKA DI KEMBALIKAN

 

 

 

Selebritynews id. Bali 20/10/2023

Klungkung . Persoalan hak atas tanah sering menjadi muskil ketika masing- masing orang yang diberi kepercayaan atau yang punya kewenangan berkaitan atas objek tanah , berbuat atas sekehendak maunya dengan dalih pasal – pasal yang bisa diartikan sumir sepihak saat memutus satu perkara sebagaimana banyak dialami masyarakat kita, sebagaian kita , terkadang mengabaikan rasa keadilan masyarakat hanya demi egoisme tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Alasan paling klasik, salah satunya , penyelamatan uang negara , yang di sadari atau tidak , lebih bersifat keakuan pribadi agar diakui sebagai petugas yang berjasa pada negara . Padahal poin penting Kasus -kasus seperti korupsi, output-nya dimaksudkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat .So ! alih alih menyelamatkan uang negara untuk kemakmuran rakyat , lo kok malah nyusahin masyarakat ?

Masih belum lepas dari ingatan kita penderitaan masyarakat di Pulau Rempang yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang terkesan ” tiba saat tiba akal” merampas hak ( Ulayat) warga, alasannya , perintah ayat ” Emas ” yang tertuang dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat ( 3), yang menegaskan bahwa Bumi, Air ,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -besar untuk kemakmuran rakyat . Dengan dikuasai oleh negara , turunannya , jika ( bumi , air,dan kekayaan alam ) akan digunakan demi kepentingan umum, tentu siapapun yang menguasainya sudah seharusnya merelakan kepemilikan (“hilang ” untuk kepentingan yang lebih besar

Itulah juga menjadi salah satu alasan pemerintah merelokasi 16 kampung di Pulau Rempang karena lahan ( dianggap tidak bertuan ) tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang lebih besar, untuk kepentingan negara,akan dibangun kawasan industri, perdagangan , dan pariwisata yang terintegrasi . Tidak ada yang bisa ” melawan” sudah perintah undang -undang Tragis !!!

Kini hal serupa juga dirasakan oleh sebagian penduduk di subak Pengoncangan , desa Tangkas , Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali . Mereka merasa tidak menjual tanahnya kepada mantan Bupati Klungkung yang terbukti melakukan korupsi , gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) Wayan Candra . Tapi , kok bisa tanah milik mereka ikut disita ? kan pembelinya Wayan Widiarta bukan Wayan Candra.

Belum sempat terjawab, objek tanah tersebut telah berpindah tangan dengan cepatnya . Setelah vonis pengadilan Tipikor Denpasar, Bali ,aset tanah yang pajaknya masih dibayar oleh warga korban , disita sebagai jaminan. Selanjutnya dengan alasan mengoptimalisasikan pengelolaan aset , tanah ini oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali , Pemerintah Provinsi Bali,dan Kementerian keuangan dihibahkan kepada pemerintah Provinsi Bali.

 

Hebatnya lagi, sisa pembayaran yang tidak seberapa itu , yang hanya cukup untuk biaya hidup masyarakat kecil ini dianggap ” hangus “hilang begitu saja ,seiring dengan vonis 18 tahun penjara kepada I Wayan Candra , mantan Bupati Klungkung priode 2003-2013 oleh pengadilan Tipikor Denpasar Bali .Dimana rasa keadilan itu ?
Pakai foto bukti pajak

Agar rasa keadilan itu benar’ tidak hilang warga pun mengetuk hati para pengambil kebijakan di pulau Dewata itu dengan cara damai . Warga hanya menuntut keadilan dari kekurangan dana yang belum terbayarkan .

Kami hanya meminta kekurangan pembayaran yang 50% lagi ,soal tanah dan lain lain mengikutinya,kami tidak mempersoalkan . Kami hanya meminta hak kami . Kami bukan untuk membuat onar , apalagi melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum * tutur warga kepada AnalisNews co.id. saat mereka melakukan demo damai pada September 2023 lalu , dilahan mereka yang oleh pemerintah kini sudah di alokasikan untuk pembuatan waduk ( Embung) dan pusat kebudayaan Bali ( PKB) tersebut.

Tidak ada aksi yang brutal . Aksi yang kami lakukan hanya untuk menuntut keadilan yang selama ini belum didapatkan . Disini tidak ada sorak sorak tidak ada yang aneh aneh . Kami hanya meminta kebaikan hati pemerintah untuk memberikan hak kami ” ujar Wayan Lasre pemilik sebagian lahan seluas 7,5 hektar yang diambil hak kepemilikan oleh kejaksaan.

I Nyoman Sumantra kuasa hukum dari 23 keluarga yang terdampak kasus hukum , yang dilakukan oleh mantan Bupati kabupaten Klungkung, I Wayan Candra menjelaskan,para ahli waris ini hanya menuntut haknya yang belum didapat . Mereka menolak jual beli aset turun temurun mereka dikaitkan dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Klungkung

Tanah tanah ini sudah dimiliki oleh warga sejak sebelum gunung agung meletus tahun 1963, kemudian terjadi transaksi 2006 . Transaksi dilakukan antara warga pemilik tanah dengan I Wayan Widiarta . Jadi tidak ada kaitannya kasus pencucian uang ( money laundry) yang dilakukan Bupati Klungkung Wayan Candra

Para pemilik lahan juga menolak lahannya disita dan dirampas tanpa pemberitahuan sebelumnya . Tanpa penjelasan sebelumnya . Jadi kami tidak terima tanah kami disita dengan alasan apapun tanpa sepengetahuan kami .

Informasi yang diperoleh ,tanah warga ini masih bermasalah , soal perjanjian jual – beli , menyangkut pembayaran .Tapi , anehnya , objek ini sudah bisa dihibahkan Kejaksaan Agung kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk digunakan sebagai lahan pembangunan waduk ( Embung ) Sementara untuk proyek Embung 7,5 hektar yang pembayarannya masih 50%

 

Namun begitu Gubernur Bali ,( saat itu) Wayan Koster seolah tidak ambil pusing dengan latar belakang kepemilikan lahan oleh warga. Ia bahkan mewanti wanti mempercepat pelaksana proyek Embung dan pembangunan PKB di Klungkung Bali.agar maksimal dalam bekerja .Koster juga menyebut lokasi tersebut sebagai tempat yang sakral.

Jangan main – main ,ini dulunya lahan kosong bekas aliran lahar letusan gunung Agung tahun 1963 silam . Tempat ini tempat ( Sakral ) klo tidak bekerja dengan baik bisa dikutuk ” kata Koster saat peletakan batu pertama proyek embung,akhir Agustus 2023 lalu

Sesuai perencanaan Pemda Bali , proyek embung dibangun untuk suplai air dengan kapasitas 1000 liter perdetik , letaknya di kawasan inti PKB Klungkung.Koster menyebut pembangunan sarana air bersih ini dibantu oleh kementerian pekerjaan umum ( Kemen PU) RI dengan pengerjaan oleh balai wilayah sungai ( BWS ) Bali

Menurut I Nyoman Sumantra soal pembangunan untuk kepentingan umum tersebut,semua warga pemilik lahan yang diambil pemerintah tersebut, sepakat mengaku tidak mempermasalahkannya. Warga hanya menuntut hak mereka ,tuntutan warga itu beralasan , sebab soal jual beli ini belum selesai sampai saat ini.warga pemilik lahan belum menerima pelunasan oleh pembeli atas nama I Wayan Widiarta . Pembayarannya baru uang muka alias Down Payment ( DP) dan belum ada kelanjutannya .

Menyangkut keterkaitan Wayan diarta dengan mantan Bupati kabupaten Klungkung, Wayan Candra kami tidak tahu ,setahu kami , kami menjual sesuai dengan kuitansi ini kepada Wayan Widiarta

Kami memang sempat dipanggil jadi saksi di pengadilan saat kasus korupsi mantan Bupati tersebut disidangkan.Namun , sampa di pengadilan yang ditanya hakim tidak mengungkap soal pen-DP-an kami .Pada saat diperiksa saksi hanya ditanya apakah bapak menjual tanah kepada Bupati Candra , jawabnya TIDAK . Apakah saksi kenal dengan Wayan Candra , jawabannya TIDAK.Kami kenal dia ( Wayan Candra)hanya sebagai Bupati Klungkung . Menyangkut cara pembayaran yang baru dibayarkan DP, tidak ditanyakan.karena kami kan memang baru sebatas DP yang 8 juta/ are yah .Yang kami heran dalam putusan kenapa tanah kami sudah sepenuhnya milik Wayan Candra . Darimana asal kepemilikannya ?*, Tanya Wayan Sulendra

Kami berharap pemerintah membantu menyelesaikan permasalah kami ini .Karena memang tidak ada keterkaitan antara jual beli tanah kami dengan kasus korupsi dan TPPU Bupati Candra *, pungkasnya

Kuasa hukum 23 warga Klungkung yang meminta sisa pembayarannya dikawasan subak Pengoncangan ( proyek Embung) I Nyoman Sumantra usai demo damai ,kepada media Analisnews co.id. menambahkan bahwa kliennya punya bukti pembayaran yang baru 50%itu . Ia juga punya bukti bahwa warga pemilik lahan masih membayar pajak kepemilikan atas lahan dikawasan PKB ,” klien kami punya bukti kwitansi pembayaran 50%dan bukti pembayaran pajak ,” ujar I Nyoman Sumantra meyakinkan ( red/tim Analis)

Berita Terkait

Toga Sinaga Samosir Dukung Pasangan Vandiko-Ariston
SYUKURAN PEMBERKATAN PATUNG YESUS KRISTUS PENYELAMAT SIBEABEA,BUPATI SAMOSIR : PENATAAN SIBEABEA MASIH TERUS BERLANJUT MELALUI SINERGITAS PEMKAB SAMOSIR DENGAN PEMERINTAH ATASAN
BNN Badung: Momentum Ulang Tahun Untuk Wujudkan Kabupaten Badung Bersinar
Rifani Siap Perform Menggebrak Panggung ID Fest 2024
STM FAOMA KHODA,masyarakat Nias memberikan dukungan kepada EDY&HASAN,untuk jadi Gubernur Sumatra Utara
Selain Ajarkan Sehat Rohani, Kanjeng Romo K.H. Abdul Madjid Ali Fikri, RA. Juga Ajarkan Sehat Jasmani. 
Relawan Dulur Andra Soni Deklarasi Dukungan, Bergerak Total Jemput Kemenangan
Film Home Sweet Loan Kisah Perjuangan Hidup Dan Mengejar Impian

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 07:24

Toga Sinaga Samosir Dukung Pasangan Vandiko-Ariston

Kamis, 19 September 2024 - 21:17

SYUKURAN PEMBERKATAN PATUNG YESUS KRISTUS PENYELAMAT SIBEABEA,BUPATI SAMOSIR : PENATAAN SIBEABEA MASIH TERUS BERLANJUT MELALUI SINERGITAS PEMKAB SAMOSIR DENGAN PEMERINTAH ATASAN

Kamis, 19 September 2024 - 18:56

Rifani Siap Perform Menggebrak Panggung ID Fest 2024

Kamis, 19 September 2024 - 10:56

STM FAOMA KHODA,masyarakat Nias memberikan dukungan kepada EDY&HASAN,untuk jadi Gubernur Sumatra Utara

Kamis, 19 September 2024 - 10:21

Selain Ajarkan Sehat Rohani, Kanjeng Romo K.H. Abdul Madjid Ali Fikri, RA. Juga Ajarkan Sehat Jasmani. 

Berita Terbaru

Terkini

Toga Sinaga Samosir Dukung Pasangan Vandiko-Ariston

Jumat, 20 Sep 2024 - 07:24