Terjadi Di Tasikmalaya, Oknum Kadis Pertanian Diduga Kampanyekan Istri Bupati Sebagai Bacaleg, Selain Langgar Sejumlah Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah, Ketua DPC PWRI Meminta Agar Sekda Dan BKPDSM Agar Segera Tindak Lanjut Sesuai Perka Nomor 21 Tahun 2010!!!

Minggu, 22 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SelebrityNews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Meskipus sudah ditegaskan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aparatur Sipil Negara, Manajemen PNS dan Disiplin PNS seperti salah satunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bentuk dukungan dapat berupa ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Namun Hal tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum PNS yang masih saja melanggarnya dengan berbagai cara demi mendapat perhatian atau nilai khusus dari Pemimpinnya. Seperti salah satu contohnya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Oknum Kepala Dinas (KADIS) Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nuraedidin diduga kuat telah turut serta mengampanyekan seorang Bakal Calon Legislatif (BACALEG) yang tiada lain adalah Istri dari Bupati Tasikmalaya sendiri dan viral di sejumlah pemeberitaan media online ataupun beredar di sejumlah media sosial.

Seperti salah satunya yang dilansir dari media Detik.com Jabar yang tayang pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan judul berita, “Viral Kadis Pertanian Tasik Diduga Kampanyekan Seorang Bacaleg” mengabarkan, Sebuah video yang merekam Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nuraedidin mengampanyekan seorang bacaleg di Tasikmalaya viral di media sosial. Dalam video berdurasi 11 detik tersebut terlihat Nuraedidin mengenakan baju ASN menyuarakan dan memimpin yel-yel dukungan sambil diikuti sejumlah petani yang hadir pada sebuah acara. Dalam yel-yel yang dipandu Kepala Dinas Pertanian itu menyebutkan kata “Petani” lalu di jawab oleh masyarakat dengan “Jaya”. Petani? Jaya. Kemudian Nuraedidin menyebutkan sosok bacaleg tersebut dan ditimpali oleh warga dengan jawaban “Satu”.

Dikonfirmasi di kantornya, Rabu (18/10/2023), Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin membantah memberikan dukungan kepada salah satu bacaleg tersebut. Menurutnya yel-yel itu sengaja digaungkan untuk menumbuhkan semangat para petani. “Jadi memang itu video diambil pas acara pembagian konversi BBM ke gas, pompa air di balai benih. Yel-yel diminta petani secara spontan saja. Tidak ada tendensi dukung mendukung calon anggota legislatif. Spontan saja karena bu Ai (sosok bacaleg tersebut) ada dilokasi dan hanya satu-satunya anggota dewan yang hadir,” kata Nuraedidin pada detikJabar, (Rabu,18/10/2023).

Jika diperhatikan dalam video tersebut, bukan hanya Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya saja yang terlibat dalam aksi yel yel memberikan dukungan kepada salah satu Bacaleg, namun terlihat juga ada beberapa Kepala Desa wilayah Kecamatan Cigalontang yang terlibat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada 2 (dua) jenis hukuman dibedakan kedalam 2 jenis pelanggaran yakni,

1. Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ; Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Jika hal ini telah dilakukan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri.

2. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, diantaranya ;
a. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
b. Mengikuti sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
c. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
d. Membuat postingan/comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;
e. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujungan untuk dukungan;
f. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;
g. Menjadi tim ahli/tim pemenangan setelah penetapan calon;
h. Mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;
i. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.

Dari seluruh jenis pelanggaran maupun hukuman atas, netralitas ASN yang disebutkan diatas, pada intinya dapat diteguhkan bahwa tidak ada sedikitpun celah yang dapat dimainkan oleh seorang ASN terkait dengan proses dan penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan. Terdapat border yang jelas dan nyata bagaimana ASN harus bersikap dan menjaga jarak supaya tidak terjerumus kedalam potensi pelanggaran atas netralitas. Apalagi, di era media sosial seperti sekarang ini semua mata dapat melihat dan mendengar apapun yang kita lakukan.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedin saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melalui pesan singkat whatsapp miliknya dengan nomor +62813233011** , (Jum’at, 20 Oktober 2023) mengatakan, dirinya baru beres memenuhi panggilan dari Bawaslu untuk klasifikasi dan keterangan terkait video dirinya yang melakukan memandu yel yel kepada masyarakat untuk mendukung salah satu Bacaleg atas nama Ai, Nuraedin pun meminta tim analisnews.co.id untuk bertemu di halaman Sekretaris Daerah hari minggu pagi di acara hari santri dengan alasan dirinya langsung ke Cikalong mendampingi tamu dari Kementerian tentang budi daya kelapa.

“Wasalamualaikum salam. Aduh bang beribu-ribu mohon maaf. Saya baru beres memenuhi panggilan Bawaslu, klarifikasi dan minta keterangan, tentang yang abang kirim. Jadi lebih jelasnya abang bisa mnta keterangan dari Bawaslu langsung. Saya hari ini pukul 13.00 harus mendampingi tamu dari kemenmrves di Ciklaong, tentang budi daya kelapa.. Pokoknya, abang ntar ktmu saya lah hari minggu, di acara hari santri di hal setda jam 9nan ya bang.. Mhn pengertian nya sahabatku.. Trims. Saya langsng ke Cikalong, pokoknya abang ketemu saya hari minggu 22 Oktober hari santri. Ok“, ucap Nuraedin (Ilham / Halim)

Berita Terkait

Pemeran Film “Bolehkah Sekali Saja Kumenangis” Ajak Ribuan Peserta Olah Rasa Bersama
Upacara Penganyar Pura Dalem Agung Shri Nanarya Kreshna Kapakisan di Dukuh Nyuh Aya Gelgel Dihadiri Seluruh Puri se-Bali
Ingin Penuhi Harapan Masyarakat Kota Bekasi Ahmadi Madong Jadi Dewan
Tokoh Kampung Jawa : Ferry Dan Dani Saling Melengkapi, Bukan Ban Serep
Peringati HUT PLN Indonesia Power ke-29, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal Lewat Produk Kelompok Mitra Binaan
Nonton Bareng Film “Dul Muluk dan Dul Malik” ,di Hadiri Para Tokoh Sumsel
Pelatihan P3PD Tahap II Diikuti Oleh 4.928 Aparatur Desa Sulawesi Selatan
Film debut penulis dan sutradara Loeloe Hendra persembahan KawanKawan Media tayang perdana di Busan International Film Festival 2024

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:54

Pemeran Film “Bolehkah Sekali Saja Kumenangis” Ajak Ribuan Peserta Olah Rasa Bersama

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:39

Upacara Penganyar Pura Dalem Agung Shri Nanarya Kreshna Kapakisan di Dukuh Nyuh Aya Gelgel Dihadiri Seluruh Puri se-Bali

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:11

Ingin Penuhi Harapan Masyarakat Kota Bekasi Ahmadi Madong Jadi Dewan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:54

Tokoh Kampung Jawa : Ferry Dan Dani Saling Melengkapi, Bukan Ban Serep

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:09

Peringati HUT PLN Indonesia Power ke-29, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal Lewat Produk Kelompok Mitra Binaan

Berita Terbaru