SelebrityNews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat menetapkan 5 (Lima) orang tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya untuk ditahan dihotel prodeo (Penjara) di Lapas Tasikmalaya demi kepentingan proses hukum selanjutnya, (Selasa, 24 Oktober 2023).
Seperti yang dilansir dari media detik.com jabar, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menahan 5 orang tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023) malam.
Lima orang itu, diduga terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan uang negara lebih dari Rp 600 juta. “Malam ini kami menetapkan lima tersangka korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, tahun 2019,” kata Kasi Pidana Khusus Haryanto Hamonangan.
Haryanto menjelaskan lima tersangka terdiri dari pria berinisial MD, berstatus ASN yang dalam proyek itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), pria inisial AZ dan R sebagai kontraktor serta pria inisial YS dan DF sebagai konsultan pengawas pekerjaan.
“Total lima orang tersangka dengan inisial MD, AZ, R, YS dan DF. Mereka terdiri dari seorang PPK, pelaksana atau kontraktor dan konsultan pengawas,” kata Haryanto.
Haryanto memaparkan kasus ini awalnya terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan.
Atas temuan itu pihaknya melakukan pendalaman dengan melibatkan tim ahli dan ternyata ditemukan adanya dugaan korupsi tersebut. Sehingga setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, pihak Kejaksaan menetapkan 5 orang tersangka ini.
“Perkara ini bermula dari adanya temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pekerjaan jalan. Selanjutnya kita bersama tim ahli independen melakukan pengecekan kekurangan volume tersebut. Kerugian negaranya di atas Rp 600 juta,” kata Haryanto.
Dia menambahkan penahanan terhadap lima tersangka ini bertujuan untuk proses hukum selanjutnya. “Untuk kepentingan proses hukum kami melakukan penahanan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Haryanto.
Lima tersangka untuk sementara dititipkan di Lapas Tasikmalaya. Proses penahanan diwarnai oleh isak tangis anggota keluarga yang pilu menyaksikan para tersangka diborgol dan digiring ke mobil tahanan.