Khoirun Ni’am Ketua Bapemperda DPRD Jepara Informasikan Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara Tahun 2024

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, selebritynewsKhoirun Ni’am akrab disapa Kang Ni’am Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Jepara, lewat pesan WhatsApp, Selasa (31/10/2023) menjelaskan tugas dan wewenang Bapemperda DRPD Jepara untuk program pembentukan perda kabupaten Jepara tahun 2024.

Berdasarkan surat dari Bupati Jepara Nomor 180/146 Perihal Penyampaian Propemperda Tahun 2024.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Jepara bersama eksekutif yaitu: Kepala DISPERINDAG, Kepala DISDIKPORA, Kepala DISPARBUD, Kepala DISPERINDAG, Kepala BAKESBANGPOL, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Kepala BAPPEDA, Kepala Bagian Hukum Setda, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jepara.

Khoirun Ni’am bersama koleganya Hengki Sandi Atmojo, Wakil Ketua, Arlisfian Tegar, anggota, H. Moh. Siroj, anggota, Acmad Harmoko, anggota, Dendie Khisma Widyanto, anggota, Agus Salim, anggota, Syafik Khoirul Abib, anggota, dan Muhammad Adib, anggota.

Telah melakukan pembahasan atas 13 (tiga belas) Propemperda Tahun 2024.

Meliputi 5 (lima) luncuran Propemperda Tahun 2023 dan 8 (delapan) usulan baru, yang terdiri dari luncuran Propemperda Tahun 2023 meliputi : 1. Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, 2. Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, 3. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara Tahun 2018-2038, 4. Penyelenggaraan Pemuda.

Usulan Ranperda baru meliputi: 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD yaitu: 1. Penyelenggaraan Pembanguan Ketahanan Keluarga, dan 2. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

8 (delapan) Ranperda dari eksekutif yaitu :1. Pemberdayaan Desa Wisata, 2. Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, 3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-204.

Berdasarkan hasil Rapat Bapemperda DRPD Jepara bersama eksekutif pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pembahasan Propemperda Kabupaten Jepara Tahun 2023.

Dilanjutkan pada hari Jum’at 20 Oktober 2023 bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara pembahasan Propemperda yaitu: 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023, 2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024, dan 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2025.

Untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya, serta dengan mempertimbangkan urgensinya bagi daerah.

Menurut Kang Ni’am, DPRD Jepara menyepakati Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara Tahun 2024 berupa 13 (tiga belas) Ranperda yang terdiri dari 11 Ranperda dari eksekutif dan 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD.

Dengan demikian 13 (tiga belas) Ranperda di atas untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara Tahun 2024.

Kang Ni’am anggota DPRD Jepara Fraksi PPP menambahkan bahwa,” Laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara Tahun 2024 oleh Bapemperda dan eksekutif ini kita sampaikan kepada khalayak umum, agar bisa ikut memberikan saran, usulan dan pendapat tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara tahun 2024,” tambahnya.

Sumber: Bapemperda DPRD Jepara.

Berita Terkait

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut
Saat Pekerjaan Pengaspalan Hotmix Di Kecamatan Sianjur Mula-mula, CV Pantun Jaya & Dinas PUTR Samosir Terapkan Alat Pelindung Diri
Kabel Wifi Yang melilit dan  Semrawut di Tiang PLN, Telkom, dan PJU di Duga Tidak Mengantongi Izin Kini Mendapat Sorotan Tajam, Ini Aturan dan undang undang nya.
Urgensi, Tantangan yang Dihadapi, dan Strategi Revitalisasi Bahasa Daerah
Tim Hukum Paslon KATA Kecewa Nilai Bawaslu Gianyar Tak Serius Biarkan Anggota DPRD dan Bendesa Adat Jadi Timses Petahana
Kinerja Polda Bali Diapresiasi, OTT Kades Bongkasa Dijadikan Pintu Masuk Kasus Desa Serupa di Bali
Tren Mobil Listrik, Masa Depan Otomotif yang Ramah Lingkungan
Debat Pilkada Kabupaten Tangerang: Mad Romli Tak Banyak Jawab, Irvansyah Ambil Alih

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 06:38

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut

Selasa, 12 November 2024 - 15:23

Saat Pekerjaan Pengaspalan Hotmix Di Kecamatan Sianjur Mula-mula, CV Pantun Jaya & Dinas PUTR Samosir Terapkan Alat Pelindung Diri

Selasa, 12 November 2024 - 12:08

Kabel Wifi Yang melilit dan  Semrawut di Tiang PLN, Telkom, dan PJU di Duga Tidak Mengantongi Izin Kini Mendapat Sorotan Tajam, Ini Aturan dan undang undang nya.

Selasa, 12 November 2024 - 11:48

Urgensi, Tantangan yang Dihadapi, dan Strategi Revitalisasi Bahasa Daerah

Selasa, 12 November 2024 - 11:27

Tim Hukum Paslon KATA Kecewa Nilai Bawaslu Gianyar Tak Serius Biarkan Anggota DPRD dan Bendesa Adat Jadi Timses Petahana

Berita Terbaru

Event

Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?

Rabu, 13 Nov 2024 - 04:54